Siap – Siap Pemberi Uang Kepada Pengemis Akan Didenda

Kudus, Radiosuarakudus.com- Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan kini sudah disahkan oleh DPRD Kudus. Perda yang disahkan pada tanggal 20 Juni 2017 tersebut salah satu isinya akan memberikan sanksi denda Rp. 1 juta atau kurungan 10 hari bagi pengemis dan pemberinya yang kedapatan tertangkap dijalan umum.

Menurut kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan  Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Lutful Hakim didampingi Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Bantuan Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sutrimo, Rabu 2 Agustus 2017, saat ini masih menunggu perbubnya.

Sekarang ini yang dilakukan oleh pihaknya lanjut Lutful, adalah melakukan sosialisasi ditingkat kecamatan yang harapannya akan dilanjutkan keseluruh desa diwilayah kecamatan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan memasang spanduk terkait perda tersebut yang akan ditempatkan dititik – titik yang strategis. Bahkan pemasangan spanduk itu akan dilakukan juga diwilayah kecamatan dan desa – desa.

Sehingga ada kesadaran dari masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis yang selama ini terjadi diperempatan jalan umum. Ulah pengemis dijalan umum selama ini dianggap sebagai suatu pekerjaan rutin.

Nantinya lanjut Lutful, dalam pelaksanaan perda ini harus ada koordinasi antar instansi. Bila dalam kenyataanya, tidak ada koordinasi yang baik antar instansi dan tidak berjalan, maka perda tersebut dapat dikembalikan.

Ditambahkan oleh Sutrimo, bila sudah ada perbubnya maka akan ada tim yustisi yang merupakan tim gabungan untuk penertiban dan pemberian sanksinya. Tim gabungan itulah nantinya yang akan melakukan operasi dijalan umum. Kemudian sanksi denda langsung ditempat.

Selain tim yustisi, juga ada tim yusdisial yang membeikan pembinaan kepada para pengemis. Bila mereka tertangkap, maka akan ditempatkan di selter milik Dinas Sosial di Klaling Kudus.

Sedangkan bila yang tertangkap pengemisnya masih usia produktif, maka akan dikirim ke Balai Rehabilitasi, Panti Pelayanan Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk diberikan ketrampilan. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.