Sidang Kasus Kuswanto Hadirkan Para Saksi

Kudus, Radiosuarakudus.com – Sidang kedua kasus penganiayaan Kuswanto yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kudus, Bripka Lulus Rahardi, Senin 9 Pebruai 2015 kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Kudus.

Dalam sidang kedua ini, jaksa penuntut umum yakni Kharis Rohman Hakim menghadirkan tiga saksi korban yakni Moh Soleh, Suprapto serta Susanto. Agenda sidang kedua ini adalah memeriksa para saksi – saksi, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rudi Ananta Wijaya, didampingi dua Hakim Anggota, Ikha Tina, dan Edwin Pudyono Marwiyanto.

Berbeda dengan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan serta hanya berlangsung sekitar 15 menit, terdakwa Bripka Lulus Rahardi tidak didampingi oleh penasehat hukumnya. Namun dalam sidang kedua ini, terdakwa didampingi oleh dua penasehat hukum dari Polda Jateng yakni AKBP Daup Wismawati dan Bambang Indra serta memakan waktu lebih dari tiga jam.

Dimana dalam sidang kedua ini dimulai pada pukul 12.00 siang dan berakhir pada pukul 15. 45. Dalam agenda pemeriksaan saksi – saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tersebut, tiga saksi ditanya oleh para hakim terkait kronologis kejadian. Dalam setiap saksi, membutuhkan waktu rata – rata hampir satu jam dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para hakim.

Sebetulnya saksi korban yakni Kuswanto juga dihadirkan, namun karena yang bersangkutan sakit, sehingga tidak hadir. Agenda minggu depan, masih menghadirkan keterangan para saksi lain, termasuk korban Kuswanto kemungkinan akan dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya.

Kasus tersebut berawal saat 13 anggota Satreskrim Polres Kudus menangkap Kuswanto dan empat orang temannya di Cafe Perdana, pada akhir November 2012. Ketika itu, Kuswanto (29 tahun) warga Desa Jepang Kecamatan Mejobo, dicurigai sebagai pelaku perampokan di toko penjualan es krim Walls di Jalan Lingkar Tenggara.

You may also like...

Comments are closed.