SK Pemecatan Noor Asyik Belum Turun

Sangsi-Disiplin-PNSKudus, Radiosuarakudus.com – Hingga kini SK pemecatan sebagai PNS atas nama Noor Asyik belum turun, meski yang bersangkutan sendiri selaku pejabat di pemkab Kudus absen lebih dari 46 hari dan tanpa ijin karena terlibat menjadi anggota Gafatar.

Noor Asyik sendiri adalah salah satu kasi di DPPKD Kudus, selain sudah kehilangan jabatan, yang bersangkutan juga terancam dipecat dari PNS.

Menurut kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus, Eko Djumartono, Selasa 23 Pebruari 2016, yang bersangkutan mulai absen tanpa ijin sejak 6 November 2015 lalu sampai melampaui batas lebih dari 22 Januari 2016.

Dikatakan oleh Eko, dirinya juga sudah bertemu langsung dengan anak buahnya itu usai yang bersangkutan pulang dari Kalimantan bersama dengan anggota eks Gafatar dari Kudus lainnya. Namun meski sudah pulang dari Kalimantan, yang bersangkutan pun tetap belum masuk hingga kini.

Bahkan lanjut Eko, gaji pada bulan Desember dan Januari beserta TPP pun diserahkan langsung kepada yang bersangkutan. Namun untuk gaji bulan Pebruari ditahannya menjaga kalau SK pemecatan untuk yang bersangkutan turun akhir bulan ini.

Diakuinya, tim disiplin juga sudah melakukan rapat untuk menentukan nasib dari Noor Asyik. Namun kalau melihat aturan yang ada, maka sanksi berat untuk anak buahnya itu tinggal menunggu putusan dari bupati. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.