SKRD Untuk Pedagang Pasar Akan Diterbitkan Setelah Tanggal 20

Kudus, Radiosuarakudus.com- Selama ini Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk para pedagang pasar selalu diterbitkan pada awal bulan. Yakni dari tanggal 1 – 10 setiap bulannya, kemudian penarikan retribusi dilakukan mulai tanggal 11 sampai akhir bulan. Yang terjadi kemudian, banyak pedagang yang mundur dalam pembayaran retribusi. Sehingga timbul piutang bagi Dinas Peradagangan terhadap para pedagang pasar.

Namun mulai bulan depan, akan dibalik. Untuk penerbitan SKRD akan dilakukan mulai tanggal 20 setiap bulannya dan langsung dibagikan kepada para pedagang. Sehingga para pedagang mulai tanggal 1 – 20 setiap bulannya dapat membayar retribusi. Hal itu disampaikan Kabid Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto, Senin 17 Pebruari 2020.

Dijelaskan oleh Harys, setiap bulan memang SKRD ini diberikan kepada para pedagang pasar dengan nama jelas serta jumlah tagihan retribusi yang harus dibayar. Dan selama ini memang berlaku disemua pasar di Kudus. Sebelum ada rencana untuk mengubah penerbitan SKRD bagi pedagang mulai tanggal 20 hingga akhir bulan, selalu ada piutang hingga Rp. 8 juta per tahun. Memang diakui piutang itu jumlahnya kecil, namun dengan mengubah penerbitan SKRD tersebut diharapkan tidak ada piutang dari para pedagang. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.