SN Mengakui Melakukan Asusila Dengan Korban Sebanyak 10 Kali

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kasus asusila yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Mejobo kecamatan Mejobo, SN (53 tahun) menggegerkan warga desa setempat. Pasalnya, ternyata sebelumnya perilaku SN ini tidak hanya dilakukan satu kali saja, namun sudah lebih dari satu kali. Hal ini tentu saja membuat geram warga yang juga masih tetangga dengan pelaku dan juga korban. Akhirnya mereka menggeruduk balai desa setempat dan menuntut agar SN dicopot sebagai “modin” dan juga sebagai perangkat desa.

Menurut salah satu warga, Jamil (47 tahun), korban Ys (18 tahun) dan pelaku SN masih bertetangga serta rumahnya berdampingan. Sebetulnya kata Jamil, kelakuan SN ini tidak hanya kepada Ys saja. Sebelumnya bahkan sudah beberapa kali, namun dengan korban yang berbeda. Hanya saja lanjut Jamil, ketika akan ditindak oleh warga, antara keluarga SN dan keluarga korban ketika itu sepakat berdamai.

Namun kali ini kata Jamil, warga sudah sangat geram dan menuntut agar SN ditindak tegas yakni dengan dicopot sebagai ‘modin” dan staf Kesra di pemdes Mejobo. Karena kelakuan SN dianggap sudah tidak pantas sebagai aparat pemerintah desa. Sementara itu, diruang Kades Mejobo nampak SN didampingi istrinya, ketua RW tempat SN tinggal, kades Abdul Haris serta camat Mejobo Harso Widodo mengorek keterangan dari SN atas perbuatanya itu.

Camat Mejobo, Harso Widodo, Rabu 17 Oktober 2018 usai bertemu dengan SN mengatakan, dalam keterangannya SN mengakui perbuatan itu yang dilakukan terhadap korban Ys sebanyak 10 kali. Dari pengakuan SN, dia tidak melakukan hubungan intim dengan korban. Karena sanksi sosial dari warga yang sangat besar, ketua RW setempat meminta agar SN mengundurkan diri dari posisinya sebagai modin dan staf Kesra. Namun, SN hanya bersedia mundur dari modin, dan tetap ingin menjadi staf kesra di pemdes Mejobo.

Dalam hal ini kata Harso, dirinya tidak bisa memaksa mencopot jabatan SN sebagai staf Kesra di pemdes Mejobo. Kecuali bila SN mengundurkan diri dari posisi itu. Sedangkan yang berhak untuk mencopot adalah pemkab Kudus dalam hal ini masih menunggu pihak Dinas Pemerintah Desa (PMD) dan Inspektorat. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.