SPSI Mendesak, Perusahaan Agar Menerapkan Skala Upah

Upah Minimum

Kudus, Radiosuarakudus.com – Perusahaan di Kudus, diminta mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 yang ditetapkan oleh gubernur. Jika aturan tersebut dilanggar tentu harus ada tindaklanjutinya. Hal itu dikatakan bupati Kudus, Musthofa, Senin 24 Nopember 2014. Ia mengatakan, UMK Kudus 2015 yang ditetapkan sebesar Rp.1.380.000 mengalami kenaikan 20 persen dibanding UMK 2014 sebesar Rp.1.150.000.

Kenaikan tersebut, merupakan yang tertinggi di Jateng. Harapannya, iklim dunia usaha di Kabupaten Kudus tetap kondusif dan roda perekonomian juga tetap berjalan dengan baik dengan adanya ketentuan UMK 2015 tersebut. Terkait dengan penerapan skala upah, hal itu bisa dilakukan tahun depan. Namun sebelumnya, tentu harus diawali dengan kajian terlebih dahulu.

Sebelumnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus juga mengimbau semua perusahaan di Kudus membuat skala upah untuk menghindari kecemburuan antara pekerja yang lama dengan pekerja yang baru.

Dengan adanya skala upah yang mempertimbangkan kriteria pendidikan dan masa kerja, diharapkan berdampak pada kinerja para pekerja karena ada keadilan dalam pemberian upah.

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus, juga mendesak kepada perusahaan di daerah setempat agar menerapkan skala upah.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kudus Wiyono segera menginstruksikan kepada pengurus unit kerja (PUK) di seluruh unit kerja melakukan perundingan secara dwipartit terkait skala upah.

Nantinya, lanjut dia, produk hukumnya lewat perundingan dwipartit tersebut antara unsur pekerja dan perusahaan. Harapannya, Pemkab Kudus melalui dinas terkait juga ikut mendorong hal itu dan diharapkan supremasi hukum tersebut tidak diabaikan

You may also like...

Comments are closed.