SPSI Usulkan UMK Kudus 2015 Antara RP. 1.500. 000 – RP. 2. 100. 000

Ilustrasi UMK

Kudus, Radiosuarakudus.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI) Kudus menyerukan penolakan terhadap politik upah buruh agar nominal upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan lebih rendah dengan mengkambinghitamkan kemampuan kelompok usaha kecil dalam membayarkan upah pekerja masih terbatas.

Selama ini, dalih yang dipakai selalu kemampuan pelaku usaka kecil dan menengah, sedangkan daya beli buruh dan kesejahteraan buruh sebagai dampak upah layak jarang dijadikan indikator penggerak ekonomi makro.

Hal itu dikatakan Koordinator KSBSI Kudus, Slamet Machmudi, Senin 29 September 2014. Untuk itu, kata dia, upaya menetapkan upah murah perlu dihentikan karena tidak sepantasnya pertumbuhan ekonomi dicapai dengan menekan upah buruh. Sebaliknya, lanjut dia, peningkatan upah buruh harusnya dijadikan momentum dalam meningkatkan produktivitas kerja buruh karena nantinya juga menguntungkan pengusaha.

Pengalaman di negara-negara maju, tingginya upah buruh tidak menyebabkan menurunnya investasi karena upah layak justru menjadikan buruh sejahtera dan meningkatkan daya beli buruh. Fakta yang terjadi selama ini, kata dia, biaya untuk membayar upah buruh masih lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran pengusaha untuk sektor lainnya.

Meningkatnya upah buruh, diyakini dapat berdampak positif terhadap perkembangan UMKM di daerah setempat. Artinya, pergerakan UMKM akan mengikuti tren kenaikan upah buruh, termasuk menaikkan harga jual produk yang dihasilkannya.

Sementara Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus, Wisnu Broto mengungkapkan, dalam menetapkan UMK Kudus 2015 banyak komponen yang menjadi pertimbangan. Salah satunya, kata dia, terkait dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Hasil survei KHL pada bulan September 2014, nilainya sebesar Rp.1.184.770, kemudian setelah ada pertimbangan dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) maupun kenaikan tarif dasar listrik diperoleh angka sebesar Rp1.198.070. Karena tawaran angka sebesar itu dinilai masih rendah oleh perwakilan pekerja, akhirnya ditambahkan dampak inflasi selama setahun dan diperoleh angka sebesar Rp.1.225.900.

Angka tersebut sekaligus menjadi penawaran nominal UMK 2015 dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus. Tawaran tersebut, kata dia, jelas berbeda jauh dengan usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kudus antara Rp.1.500.000 hingga Rp.2.100.000 per bulan. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.