Sudah 43 Ahli Waris Yang Mengajukan Santunan Kematian Bagi Yang Meninggal Karena Covid-19

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kementerian Sosial RI  sebagai bentuk pehatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dikarenakan COVID-19, memberikan program santuan kamatian sebesar Rp. 15 juta per orang. Surat edaran dimasing – masing kabupaten/kota juga sudah disampaikan hingga tingkat bawah. Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Bantuan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Adji Setiawan, Selasa 22 September 2020 mengatakan di Kudus saat ini sudah 43 orang yang mengajukan dan dikirm ke Kemensos RI untuk dilakukan verifikasi.

Dijelaskan oleh Adji Setiawan, untuk ke 43 ahli waris yang mengajukan santunan kematian akibat Covid-19 itu, adalah korban meninggal pada bulan Agustus – September ini. Dan saat ini pendataan masih terus berlangsung. Dimana untuk syarat pengajuan santunan kematian akibat Covid-19 ini adalah, mendapat surat keterangan dari desa, kecamatan serta dari Dinas Kesehatan. Selanjutnya nama – nama itu akan dikirmkan ke Kemensos RI untuk dilakukan verifikasi.

Sebelumnya kata dia, surat edaran sudah disampaikan dari atas hingga kecamatan dan desa/kelurahan terkait adanya program Kemensos RI untuk santunan kematian Rp. 16 juta per orang ini. Bagi ahli waris yang mengajukan untuk menerima bantuan santunan kematian ini, juga memberikan nomor rekening yang langsung dikirim ke pusat. Bila sudah diverifikasi dan berkas lengkap, maka tentunya uang santunan kematian itu langsung dikirimkan ke ahli waris melalui nomor rekening tersebut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.