Surat Keterangan Sehat Dari Puskesmas Masih Dikenai Biaya

Kudus, Radiosuarakudus.com- KPU Kudus membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendaftar menjadi KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di TPS – TPS yang ada didesa dan kelurahan dalam rangka pilkada serentak tahun ini. Penutupan pendaftaran sendiri sudah berakhir pada tanggal 20 Mei 2018 kemarin. Salah satu syarat untuk melamar menjadi KPPS adalah surat keterangan sehat dari puskesmas.

Hanya sayang, meski sudah ada MoU antara KPU Kudus dengan Dinas Kesehatan kabupaten Kudus, terkait bebas biaya untuk surat keterangan sehat dari puskesmas kepada para pelamar KPPS, namun masih ada beberapa puskesmas yang menarik biaya.

Beberapa puskesmas yang masih menarik biaya adalah puskesmas Undaan, Puskesmas Jekulo dan Tanjungrejo serta Puskesmas Dawe. Puskesmas lainnya tidak memungut biaya. Dari keterangan beberapa orang PPS disalah satu desa di Undaan, beberapa pelamar KPPS mengaku dikenai biaya antara Rp. 5.000 – Rp. 12.500.

Dari keterangan kepala puskesmas Undaan dr. Edi Kusworo, Senin 21 Mei 2018, pihaknya memang menarik biaya untuk surat keterangan sehat. Terkait khusus pelamar KPPS bebas biaya, dia mengaku tidak tahu. Karena surat dari Dinas Kesehatan belum turun kepadanya. Meski begitu Edi mengaku siap mengembalikan biaya itu kepada para pelamar KPPS.

Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan juga belum memberikan tanggapan apapun terkait hal ini. Begitu pula pihak KPU Kudus melalui salah satu komisionernya yakni Eni Misdayani, hal itu karena terjadinya miss komunikasi saja. Namun dimana dan bagaimana miss komunikasinya, Eni tidak menyebutkan lebih jauh. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.