Syarat Sulit, Ribuan Santri Terancam Tidak Menerima Bantuan PIP

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebanyak 1.334 dari 1.359 santri calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di beberapa pondok pesantren di Kabupaten Kudus terancam gagal mencairkan dana dari program itu. Hal ini akibat semakin rumitnya syarat yang harus dipenuhi santri.

Menurut Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kementrian Agama (Kemenag) Kudus Abdul Jalil Jum’at, 3 Agustus 2018, PIP tahun ini ditangani langsung oleh pusat. Ada beberapa syarat yang sulit dipenuhi santri sebagai peserta didik di lembaga nonformal, seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN).

Menurutnya, NISN diperoleh siswa ketika duduk dibangku sekolah formal. Tidak semua santri yang pernah sekolah formal juga mengingat NISN. Sedangkan bagi yang tidak pernah bersekolah formal, otomatis tidak memiiki NISN.

Adapun NIK baru dimiliki oleh santri yang telah 17 tahun dan memiliki kartu tanda penduduk. Sementara jenjang pendidikan di pondok pesantren ada ula, wustho, dan ulya mayoritas usianya dibawah 17 tahun. Maka itu ketika diminta untuk memenuhi syarat tersebut, banyak yang tidak bisa memenuhinya. Bahkan kurang dari 20 persen.

Menurutnya, alokasi PIP tahun ini sebenarnya meningkat banyak dibandibgkan tahun 2017 lalu. Tahun ini 1.359 santri yang terdiri dari santri Ula 176 anak, santri Wustho 299 anak, dan santri Ulya 884. Sedangkan tahun lalu hanya 428 santri yang terdiri dari santri Ula 112 anak, santri Wustho 216 anak, dan santri Ula 100 anak.

Dana PIP tahun 2017 telah dibagikan semua pada bulan Oktober tahun lalu dengan besaran masing-masing santri tingkat Ula sebesar Rp 450.000 per tahun, santri Wustho sebesar Rp 750.000 per tahun, dan santri Ulya sebesar Rp 1.000.000 per tahun.

Jalil menambahkan, saat ini Kemenag kabupaten Kudus masih menunggu upaya-upaya pemenuhan syarat. Kemenag Kudus juga telah melaporkan kondisi riil upaya pencairan PIP. Ternyata, kendala yang terjadi di Kudus menurut Jalil juga terjadi di seluruh Indonesia.

Selain menunggu persyaratan dan kebijakan pusat, Kemenag Kudus juga melakukan verifikasi ulang terhadap calon penerima PIP. Bantuan PIP diupayakan agar tepat sasaran dan bermanfaat untuk pendidikan santri selama duduk di bangku pondok pesantren. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.