Takbir Keliling Dilarang Keluar Ke Jalan Raya

Kudus, Radiosuarakudus.com- Polres Kudus bersama – sama dengan pemkab dan MUI serta tokoh masyarakat sudah melakukan rapat koordinasi terkait larangan takbir keliling ke jalan raya. Menurut kapolres Kudus, AKBP Saptono, Kamis 30 Mei 2019, dalam rapat koordinasi itu sudah disepakati untuk melarang takbir keliling ke jalan raya. Untuk di alun – alun Simpang Tujuh Kudus, kawasan ini dilarang untuk takbir keliling.

AKBP Saptono juga menghimbau, agar masyarakat melakukan takbir keliling dengan jalan kaki dan tidak menggunakan motor atau mobil. Serta dihimbau pula, agar masyarakat melakukan takbir keliling dikampung mereka.

Masih kata kapolres, dalam rapat bersama itu untuk takbir keliling dibatasi hanya sampai pukul 12 malam. Pihaknya kata kapolres, akan segera melakukan sosialisasi ini ke seluruh takmir masjid di Kudus. Bila masih ada yang nekad melakukan takbir keliling di jalan raya, maka pihaknya akan menghentikannya dan meminta mereka kembali ke masjid.

Sementara itu Bupati Kudus, HM. Tamzil juga menegaskan bahwa untuk takbir keliling memang dilarang di jalan raya. Alasan pelarangan itu kata Tamzil, lebih kepada keamanan dan juga tidak mengganggu lalulintas diwilayah perkotaan. Tamzil menghimbau agar masyarakat melakukan takbir di masjid dan mushola saja. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.