Tangkapan Ikan Hiu Di TPI Harus Dicantumkan

Tangkapan Ikan Hiu Di TPI Harus Dicantumkan

Kudus, Radiosuarakudus.com – Tangkapan Ikan hiu oleh nelayan selama ini tercantum dalam tangkapan ikan lain – lain, dan bukan nama spesifik ikan hiu tersebut. Dan sebagian besar di TPI, tangkapan ikan hiu masih tercantum di tangkapan ikan lain – lain.

Hal itu dikatakan petugas dari Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (Loka PSPL) Serang, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Djumadi Panuhutan, Kamis 27 Nopember 2014.

Dijelaskan oleh Djumadi usai sosialisasi kepada para pelaku usaha sirip hiu di Hotel Griptha Kudus, ada beberapa jenis hiu dan ikan pari yang dilindungi oleh pemerintah. Dan hiu – hiu itu serta ikan pari tersebut adalah biota laut asli Indonesia, namun keberadaannya sekarang ini dikhawatirkan akan punah bila tidak dilindungi.

Diakuinya, banyak nelayan yang secara tidak sengaja saat mencari ikan dilaut, jaringnya juga mendapatkan ikan hiu.

Untuk itu kata Djumadi, dengan sosialisasi ini diharapkan para nelayan yang mendapatkan ikan hiu saat membawanya ke TPI harus melapor ke kepala syahbandar setempat.

Ditegaskannya, bagi yang sengaja memburu ikan hiu, maka tentunya akan ada penindakan baik oleh polair dan TNI AL. Tahun depan lanjut dia, pihaknya akan melakukan pemantauan ke TPI – TPI yang ada diwilayah pantura Jawa seperti di Jepara, Demak, Semarang, Pati serta Rembang.

Hal ini untuk melihat, apakah ikan hiu masih dimasukkan dalam kategori penangkapan ikan lain – lain atau sudah masuk kategori spesifik ikan hiu. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.