Tarik Investor Perda RTRW Perluas Lahan Investasi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemerintah Kabupaten Kudus, melalui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kudus memperluas lahan investasinya sebagai upaya menarik minat investor mau menanamkan investasinya.

“Luas lahan yang bisa digunakan untuk investasi di Kudus sesuai Perda RTRW terbaru mencapai 2.300 hektare atau lebih luas dibandingkan Perda RTRW sebelum perubahan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto, Minggu (3/7/2022).

Ia mengungkapkan ketersediaan lahan untuk investasi di Kudus sebelumnya hanya seluas 1.132 hektare tersebar di beberapa kecamatan, termasuk perusahaan yang sudah berdiri tersebar di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo dan Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu hingga perbatasan Kabupaten Jepara.

Dengan lahan investasi seluas 2.300 hektare tersebut, tersebar di Kecamatan Jekulo dan Kaliwungu.

Untuk wilayah Jekulo mulai dari Desa Terban yang berada di tepi Jalan Pantura Timur hingga perbatasan dengan Kabupaten Pati. Sedangkan di wilayah Kaliwungu mulai dari Jalan Lingkar Selatan Mijen hingga perbatasan dengan Kabupaten Jepara.

Sementara untuk luas wilayah Kabupaten Kudus sesuai hasil pengukuran terbaru secara digital menggunakan software ArcGIS dari sebelumnya sekitar 42.516 hektare, berubah menjadi 44.474 hektare.

Dari luas lahan tersebut, untuk luas lahan pertanian sekitar 20.005 hektare. Pemberlakuan Perda RTRW terbaru, kata Arif, masih menunggu diterbitkannya peraturan Bupati Kudus yang saat ini tengah disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.