Terbelit Utang Sarjana S2 Gelapkan 42 Mobil

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Gara – gara terbelit hutang, seorang oknum guru berinisial MZA (34 tahun) warga Desa Daren kecamatan Nalumsari Jepara, kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, tersangka yang juga lulusan S2 ini menggelapkan kurang lebih 42 mobil dari berbagai merk dan jenis.

Dalam gelar kasus di mapolres Kudus, Kamis 20 April 2017, kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, tersangka ditangkap pada 4 April 2017 lalu setelah adanya laporan dari warga Mejobo Kudus.

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Kambali (58 tahun) warga Desa Mejobo Rt. 01 Rw. 3 kecamatan Mejobo pada tanggal 5 April 2017 lalu bahwa mobil miliknya disewa oleh tersangka mulai bulan Nopember 2016 lalu hingga Januari 2017 yang belum juga dikembalikan.

Modusnya lanjut kapolres, tersangka menyewa mobil rental milik korban untuk jangka waktu satu bulan. DP awal setengah harga disepakati antara korban dan tesangka. Saat jatuh tempo selesai, ternyata mobil milik korban sudah dipindah tangankan ke orang lain tanpa ijin dari pemilik mobil.

Dari hasil pengembangan penyidikan  polisi setelah tersangka ditangkap pada hari Rabu, 4 April 2017 lalu, terdapat 20 mobil yang berhasil diamankan untuk barang bukti dari 40 mobil yang digelapkan dari hasil pengakuan tersangka. Untuk mobil yang digadaikan oleh tersangka berkisar antara Rp. 30 juta – Rp. 50 juta.  Dalam aksinya, sasaran rental yang dituju adalah Kudus dan Semarang.

Namun pengusaha rental Kudus lah yang paling banyak mobilnya digelapkan oleh tersangka. Sementara itu, tersangka MZA saat ditanya alasan mobil rental yang digelapkannya, karena terbelit hutang sebesar Rp. 200 juta guna membayar kekurangan saat meminjam mobil rental tersebut, juga untuk membangun rumah miliknya.

Tersangka kini masih dimintai keterangan dan meringkuk dalam sel tahanan polres Kudus. Tersangka diancam dengan pasal 372 dan atau pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pada kesempatan ini, kapolres juga berpesan kepada masyarakat khususnya yang mobilnya direntalkan agar dipasang alat GPS.

Selain itu, perjanjian sewa mobil agar dibatasi maksimal 3 hari serta ada jaminan. Ditambahkannya, bagi masyarakat yang mobilnya merasa digelapkan oleh tersangka ini, agar segera melapor ke mapolres Kudus.

Karena saat ini sudah diamankan di mapolres Kudus sebanyak 20 mobil dari berbagai jenis dan merk yang digelapkan oleh tersangka MZA. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.