Terkait Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Kemenag Kudus Akan Sosialisasi

 

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB dalam beberapa pasalnya mengatur jumlah siswa minimal untuk SD dan sejenisnya adalah 20 dan paling banyak 28 anak bagi kelas 1. Sementara untuk tingkat SMP dan sejenisnya dikelas 7 minimal 20 anak dan paling banyak 32 siswa.

Dan itu berlaku bagi sekolah/madrasah negeri dan swasta. Bila sekolah/madrasah tidak mampu memenuhi kuota jumlah siswa dalam kelas 1 dan kelas 7, maka sekolah/madrasah tersebut akan digabung atau ditutup tergantung kondisi yang ada.

Menanggapi hal itu, kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Noor Badi, Selasa 4 Juli 2017 mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat apapun terkait hal itu dari kementerian Agama RI. Karena kata dia, hubungan antara kementerian agama dikabupaten/kota dengan dipusat adalah vertical.

Termasuk masalah pendidikan, kata dia tentunya dari kementerian Agama RI pasti akan memberikan informasi kebawah meski ada Permendikbud tersebut. Untuk itu lanjut Noor Badi, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke para madrasah mulai dari MI – MTs.

Apapun lanjut dia, hal ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak MI dan MTs yang ada di Kudus. Sehingga nantinya, bila Permendikbud tersebut memang harus dilaksanakan pada tahun ajaran baru ini, kendala – kendala yang ada di madrasah tingkat MI dan MTs sudah ada solusinya.

Ditegaskan oleh Noor Badi, pihaknya sudah meminta kepada seluruh MI dan MTs agar tidak panik terkait Permendikbud tersebut. Karena yang terpenting lanjut dia, adalah aturan dari Kementerian Agama RI.

Bila sudah ada petunjuk jelas dari Kementerian Agama RI, baru bisa mengambil sikap. Sampai hari ini pun kata Noor Badi, pihaknya masih menunggu dari Kementerian Agama RI. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.