Terlilit Hutang Seorang Pemuda Mencuri Motor

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kasus pencurian sepeda motor di Desa Sunggingan Kecamatan Kota, akhirnya berhasil diungkap Polres Kudus. Pelaku Kusriyanto (23 tahun) warga Kabupaten Demak, berhasil diciduk polisi karena aksinya terekam oleh CCTV. Penangkapan pelaku sendiri berlangsung kurang dari 24 jam.

Kapolres AKBP Saptono, Jum’ at 4 Januari 2019 mengatakan, pihaknya dalam waktu kurang 24 jam berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor. Ini karena berkat rekaman CCTV sehingga mempercepat pengungkapan dalam meringkus pelaku. Dikatakan oleh kapolres, kasus pencurian terjadi pada tanggal 19 Desember 2018 lalu.

Dijelaskan oleh kapolres, pada tanggal 19 Desember 2018 lalu pelaku nekat melakukan aksi pencurian. Pelaku sengaja tanpa seizin pemilik kendaraan telah mengambil satu unit sepeda motor milik Riza Andika Yani warga Sunggingan Kecamatan Kota.

Kejadian bermula ketika korban Riza sepulang dari bergadang di angkruk depan rumahnya sekira pukul 00.30 WIB. Sementara sepeda motor diparkir didepan rumahnya dengan kondisi stang terkunci. Namun kunci motor diletakkan di dashboard kendaraanya.

Selanjutnya, begitu pelaku bangun dari tidurnya melihat sepeda motor dengan ada kuncinya langsung digondol oleh pelaku. Setelah itu, sepeda motor itu langsung dibawa kabur oleh pelaku.

Sepeda motor hasil curiannya kemudian dijual kepada penadah. Sepeda motor itu dijual dengan harga Rp 4 juta. Kurang lebih dua minggu kemudian sepeda motor itu dijual lagi seharga Rp 7 juta.

Pelaku terancam pasal 363 KHUPidana, dengan ancaman kurungan pidana selama tujuh tahun.

Sementara itu, pelaku Kusriyanto (23 tahun) mengatakan baru sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pria yang kesehariannya berjualan mie ayam ini, mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terlilit hutang. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.