Tersangka Kasus BPBD segera Dipanggil Kejari

ilustrasi-Dugaan-Korupsi

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kejaksaan Negeri Kudus, segera memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kudus (BPBD) Kudus untuk dimintai keterangannya. Menurut kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni, Selasa 30 September 2014, rencananya mereka akan dipanggil pekan depan.

Awalnya, pemanggilan mereka akan dilakukan setelah proses audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng selesai. Hanya saja, kata dia, karena proses menunggu audit sudah cukup lama akhirnya pemanggilan diagendakan lebih cepat.

Terkait pemberitahuan soal status para tersangka, sudah disampaikan lewat surat. Kalaupun ada tersangka yang belum menerima surat tersebut, kata dia, Kejari Kudus tidak mengetahuinya karena sebelumnya sudah diinformasikan.

Menurut dia, pemberitauan soal status tersangka tidak mutlak karena penyampaian informasi tersebut sebetulnya hanya tembusan.

Untuk persiapan pemanggilan para tersangka, Kejari Kudus juga melakukan rapat tim. Proses audit kerugian akibat dugaan korupsi dana belanja BPBD Kudus, BPKP Jateng menargetkan selesai dalam waktu 20 hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengajuan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan Jateng disampaikan oleh Kejari Kudus sejak 9 Juni 2014.

Hasil audit tersebut, nantinya bisa dijadikan pegangan penyidik serta dijadikan pegangan untuk penyidikan serta dijadikan alat bukti. Dugaan penyimpangan dana belanja kebutuhan logistik di BPBD Kudus tahun anggaran 2012 diperkirakan mencapai Rp.600 juta.

Sementara jumlah dana yang terindikasi terjadi penyimpangan sekitar Rp.193 juta dari total belanja secara keseluruhan. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.