Tidak Ikut Pemberkasan, CPNS Dianggap Mundur

Kudus, Radiosuarakudus.com- Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus, mengumumkan melalui website Kabupaten Kudus, terkait sosialisasi pemberkasan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diterima.

Kabid Pengembangan dan Diklat Tulus Tri Yatmika, Senin 7 Januari 2019 mengatakan, ada sedikit perubahan, yang awalnya tidak ada sesi, di pengumuman terbaru kini dibagi dua sesi.

Untuk hari, dan tanggal tetap sama yakni Kamis, 10 Januari 2019 dan yang membedakan hanya waktu saja. Bagi CPNS nomor urut 1-200 diwajibkan hadir secara pribad dalam melaksanakan registrasi pukul 09.00, sedangkan nomor urut 201 hingga 401 registrasi pukul 13.00.

Dijelaskannya, lokasi sosialisasi di gedung Setda Kabupaten Kudus lantai IV. Untuk pakaian atasan putih dan bawahan hitam, Sedangkan untuk perempuan memakai rok, dan sepatu pantofel warna hitam. Diharapkan, peserta datang tepat waktu, jangan sampai terlambat, karena informasi yang akan disampaikan harus diikuti dari awal sampai akhir.

Dia juga menyampaikan, apabila peserta CPNS tidak hadir, dan tanpa alasan yang bersifat sangat penting maka dianggap mengundurkan diri dari pemberkasan CPNS. Dan, perlengkapan yang harus dibawa, diantaranya alat tulis beserta buku, kartu tanda peserta ujian asli, dan KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil (Disdukcapil) asli.

Selain itu, ada tambahkan persyaratan yang harus dibawa yakni mencetak contoh format surat lamaran, blanko daftar riwayat hidup, blanko surat pernyataan lima item, serta blanko surat pernyataan bersedia mengabdi, dan tidak mengajukan pindah sekurang-kurangnya dengan masa kerja 10 tahun.

Surat-surat itu kata Tulus, bisa didownload pada website Kabupaten Kudus. Dia juga menyarankan bagi yang diterima CPNS, harus update beragam informasi yang terkait pengumuman pemberkasan CPNS, sehingga tidak tertinggal. Dan bila sampai kelewat, maka resikonya dianggap mengundurkan diri. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.