Tidak Mampu Bayar Hutang Bank, Gudang Bangunan di Eksekusi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bangunan gudang Toko Bangunan di Jl Suryokusumo, milik Puji Astuti dan suaminya Nur Hasim warga Desa Jepang Mejobo, Jum’ at (30/7/2021) siang dieksekusi Pengadilan Negeri Kudus. Eksekusi dilakukan lantaran Puji Astuti tidak mampu melunasi hutangnya di Bank Jateng. Bangunan yang berisi bahan bangunan seperti besi hingga kayu pun akhirnya harus dikosongkan. Bangunan gudang itu sebelumnya menjadi agunan untuk hutang di bank tersebut.

Pada Desember 2020, bangunan tersebut kemudian dilelang pihak Bank. Hasilnya satu bidang tanah dan bangunan SHM No.6111 seluas 1803m2 yang terletak di Desa Jepang, Mejobo dan satu bidang tanah dan bangunan SHM No. 726 luas tanah 830 m2 menjadi milik Mustain.

Agus Nurudin kuasa hukum Mustain selaku pemohon eksekusi menyebut, lelang sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali. Dan akhirnya dimenangkan cliennya itu dengan membayar Rp. 4,6 M.

“Setelah memenangkan lelang itu, kami kemudian meminta untuk pengosongan. Akhirnya Bu Puji dan suaminya dipanggil di pengadilan,” ujar Agus Nurudin.

Dalam pemanggilan itu ada opsi penangguhan sementara. Sebab pihak termohon meminta opsi lain berupa kemungkinan pembelian kembali. Dengan jangka waktu 4 bulan. Tetapi sampai jangka waktu itu terlewat, termohon tak mampu membayar.

“Karena sudah melewati batas waktu akhirnya kami minta dikosongkan. Sebelumnya juga sudah ada jangka waktu sebulan. Dan terakhir sebulan lalu,” jelasnya.

Namun karena Pandemi Covid-19, eksekusi molor. Sehingga baru kembali bisa dieksekusi hari ini (30/7/2021). Eksekusi berjalan lancar dan tidak ada perlawanan.

“Bu puji menyadari. Bahkan barang-barangnya yang masih ada ini dititipkan di pak Mustain. Jadi kami baik-baik dan akan kami bicarakan secara kekeluargaan,” terangnya.

Kapolsek Mejobo AKP Cipto menyebut dalam proses penindakan eksekusi itu pihaknya beserta 50 personil lainnya turut hadir. Terdiri dari polisi dan TNI untuk turut mengamankan.

“Kami mengantisipasi jika ada perlawanan. Tadi sebelumnya sudah mediasi di balai desa Jepang. Dan termohon sudah merelakan,” tandasnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.