Tiga Pelaku Penjambretan di Bekuk Polisi

PenjambretanKudus, Radiosuarakudus.com – Tiga pelaku penjambretan akhirnya harus mengakhiri petualangannya didunia kejahatan. Pasalnya, tiga pelaku dan dua diantaranya adalah masih dibawah umur, kini harus mendekam dipenjara setelah berhasil dibekuk polisi.

Ketiganya adalah Abdul Jalil (29 tahun) warga Rt. 01 Rw. 1 Desa Prambatan Lor kecamatan Kaliwungu yang juga otak kejahatan, kemudian TW (17 tahun) warga Rt. 03 Rw. 3 Desa Jati Kulon kecamatan Jati serta ND (16 tahun).

Dalam gelar kasus yang berlangsung di halaman mapolres Kudus, Senin 14 September 2015, wakapolres kompol Yunaldi menjelaskan ketiga pelaku ini dibekuk pada Hari Senin 7 September 2015 lalu. Otak pelaku Abdul Jalil sebelumnya mengajak TW melakukan aksi dibeberapa lokasi sebanyak 5 kali.

Kemudian bersama dengan pelaku ND, Abdul Jalil melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Abdul Jalil bersama dengan tersangka TW melakukan aksi di lokasi SMA 2 Bae, depan DPRD, depan Pasar Jember serta Kaliwungu. Sedangkan saat tersangka Abdul Jalil bersama dengan ND, melakukan aksinya di Ploso, depan JHK dan dipengkol Purwosari sebanyak dua kali.

Ditambahkan oleh kompol Yunaldi, para pelaku dalam menjalankan aksinya ini yang diincar adalah tas dan dompet wanita atau ibu – ibu. Mereka melakukan aksinya pada malam hari atau saat sebelum subuh. Barang bukti yang diamankan adalah dua sepeda motor milik tersangka yakni Yamaha Mio J serta Honda Vario.

Selain itu, ada pula uang tunai sebesar Rp. 375.000 dan satu unit HP merk Sony. Ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.