Tiga Tersangka BPBD Selasa Besok Akan Dipanggil

BPBD

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni, Senin 6 Oktober 2014 berharap, para tersangka dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kudus (BPBD) bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya. Karena bila mereka kooperatif, tentunya lebih memudahkan proses penanganan kasus tersebut agar cepat selesai.

Dikatakannya,     rencananya, ketiga tersangka tersebut dimintai keterangannya Selasa besok 7 Oktober 2014 untuk pertama kalinya setelah penetapan sebagai tersangka. Surat pemanggilan kepada ketiga tersangka dilayangkan oleh Kejari Kudus sejak Kamis 2 Oktober 2014 lalu.

Sementara hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, masih dalam proses penghitungan. Proses audit kerugian akibat dugaan korupsi dana belanja BPBD Kudus, ditargetkan oleh BPKP Jateng bisa selesai dalam waktu 20 hari.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pengajuan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan Jateng disampaikan oleh Kejari Kudus sejak 9 Juni 2014.

Hasil audit tersebut, nantinya bisa dijadikan pegangan penyidik serta dijadikan pegangan untuk penyidikan serta dijadikan alat bukti. Adapun tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kudus, yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian.

You may also like...

Comments are closed.