Tim Gabungan Kembali Amankan Peredaran Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Produsen dan peredaran rokok ilegal diwilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Kudus nampaknya tidak pernah surut. Kondisi ekonomi ditengah pandemi serta nilai keuntungan yang didapatkan dari para pelaku bisnis rokok ilegal ini nampaknya masih belum membuat mereka jera. Meski beberapa kali pelaku bisnis ilegal ini berhasil diungkap, namun mereka masih melakukan secara sembunyi – sembunyi.

Kali ini tim gabungan antara Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Kantor Bea dan Cukai Kudus berhasil menggagalkan rencana peredaran 448.000 batang rokok ilegal jenis SKM. Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Minggu (21/2/2021) melalui rilis tertulisnya mengatakan pihaknya belum lama ini berhasil mengamankan sebuah rumah di Demak yang dijadikan untuk menimbun rokok ilega. “Kami berhasil mengamankan rokok ilegal merk “ABS BOLD” dan  “HIMA BLACK” yang dilekati pita cukai palsu jenis SKT . Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 300.303.360 dari total nilai barang yang diperkirakan sebesar Rp. 456.960.000,” kata Gatot.

Dituturkan oleh Gatot, pada mulanya, penindakan dilakukan terhadap sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak pada Kamis (18/02/2021). “Petugas pun kemudian memeriksa rumah tersebut yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal,” ujarnya

Semua barang bukti baik berupa kendaraan maupun rokok ilegal, termasuk dua orang berinisial S dan M yang terlibat diamankan oleh tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai Kudus tak pernah lelah berhenti mengingatkan kepada masyarakat agar berhenti dari melakukan bisnis ilegal. “Apabila masyarakat ingin berusaha dalam bidang produksi hasil tembakau, supaya legal dapat mengajukan perizinan ke Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya, “ lanjut Gatot.  (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.