Tim Gabungan Lakukan Pemotongan Pipa Air Pegunungan Ilegal Milik Warga

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tim gabungan dari Balai Besar Pemali Juwana, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus serta Polres Kudus, Kamis 7 Pebruari 2019 melakukan kegiatan penertiban bagi pengusaha air permukaan diwilayah Kecamatan Dawe dan Kecamatan Gebog, Kudus. Menurut Muhammad dari Balai Besar Pemali Juwana didampingi Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah, kegiatan pagi ini adalah melakukan penertiban bagi perseorangan yang memperjualbelikan air permukaan dari sumber mata air secara ilegal.

Pada tahun 2017 lalu kata Muhammad, sudah dilakukan penyegelan serta pemasangan papan larangan dibeberapa titik bak – bak penampungan air permukaan milik perseorangan. Ditambahkan oleh Djati Solechah, saat dilakukan penyegelan dan pemberian papan nama pada tahun 2017 lalu, pada prakteknya mudah dibuka dan jual beli masih berjalan. Namun kali ini kata Djati, sudah lebih tegas lagi yakni dengan melakukan pemotongan pipa air dari mata air ke bak penampungan. Bila nanti kata Djati, seiring berjalanya waktu pipa yang dipotong disambung lagi serta diperjualbelikan, maka itu menjadi ranah polisi untuk menindaknya.

Dijelaskan oleh Muhammad, sepanjang pemanfaatan air dari sumber mata air untuk kebutuhan warga hal itu tidak dilarang. Namun bila hal itu dilakukan dengan menjual belikan ke mobil – mobil tangki dan secara ilegal hal itu yang dilarang. Ditambahkan oleh Muhammad, jual beli air permukaan yang berasal dari sumber mata air, maka hal itu akan merusak lingkungan serta membuat mata air akan berkurang. Hal ini akan menjadi masalah bagi wilayah dibawahnya.

Sementara itu Kabagops Polres Kudus, Kompol Jody Setyo Margono mengatakan, kehadirannya disini adalah untuk ikut mengamankan jalannya penertiban ini. Terkait polisi nantinya akan diberikan wewenang untuk menindak perseorangan yang memperjualbelikan air permukaan secara ilegal, Kompol Jody mengaku pihaknya siap melaksanakan kesepakatan yang sudah disetujui bersama ini. Bila nanti ada laporan warga atau dari Satpol PP terkait jual beli air permukaan secara ilegal, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Dalam kegiatan penertiban ini ada 19 titik yang tersebar di dua kecamatan yakni Dawe dan Gebog. Untuk wilayah kecamatan Dawe tersebar di Desa Kajar 11 titik, Desa Colo 6 titik dan Desa Piji 1 titik. Sedangkan diwilayah Kecamatan Gebog, hanya di Desa Rahtawu 1 titik. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.