UHC JKN-KIS Kabupaten Kudus Mencapai 95,34%

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Pemerintah Kabupaten Kudus, berhasil mewujudkan cakupan jaminan kesehatan menyeluruh atau (UHC/Universal Health Coverage) dengan capaian 95,34 persen penduduknya mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Capaian ini tentunya menjadi motivasi bersama untuk terus melakukan pelacakan terhadap masyarakat yang belum terlindungi program JKN untuk didaftarkan,” kata Bupati Kudus Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (21/9/2022).

Ia mempersilakan masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN mandiri dan benar-benar sudah tidak mampu membayar iuran untuk melaporkannya kepada pemerintah desa agar bisa didata dan diverifikasi oleh Dinas Sosial P3AP2KB Kudus untuk dialihkan kepesertaannya menjadi peserta JKN PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Pasalnya, kata dia, target minimal UHC sebesar 95 persen merupakan target nasional, sedangkan Kabupaten Kudus jika memungkinkan harus bisa mencapai 98 persen atau 100 persen.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan capaian UHC 95,34 persen sebanyak 827.216 jiwa dari jumlah penduduk di Kabupaten Kudus sebanyak 867.637 jiwa.

Di antaranya, kepesertaan Penerima Batuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebanyak 26,83 persen ( 232.762 jiwa), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) BP (Bukan Pekerja) Pemda sebesar 18,59 persen (161.310 jiwa), pekerja penerima upah sebesar 39,20 persen (340.099 jiwa) dan bukan penerima upah sebesar 1,42 persen (12.281) jiwa.

Hartopo mengakui untuk mencapai UHC memang bukan perkara yang mudah, sehingga diperlukan kolaborasi dari semua pihak baik dari tingkat kabupaten sampai desa. Cakupan UHC juga sangat berkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, yang menargetkan pada tahun 2030 tidak ada satupun orang yang tidak menikmati hasil pembangunan berkelanjutan.

“Kebutuhan anggaran untuk mencapai target 98 persen diperkirakan mencapai Rp.3 miliaran. Sedangkan untuk mengoptimalkan kuota JKN PBI APBN, maka pekerja yang masih berstatus JKN PBI sedang disisir untuk dibiayai perusahaan karena sudah ada komitmen perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan ketika Pemkab Kudus menyandang status UHC dan sepakat dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS), maka pendaftaran peserta bisa langsung aktif dan memperoleh manfaat jaminan pelayanan kesehatan atau “non cut off” kepesertaan.

“Biasanya usai mendaftar harus menunggu 14 hari baru aktif, setelah ini langsung aktif sehingga masyarakat bisa langsung mengakses layanan kesehatan,” imbuhnya.

Hal tersebut, kata dia, tentunya menjadi solusi bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kudus bisa terlindungi kesehatannya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.