UMK Kudus Tahun 2017 Disosialisasikan

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, kini mulai mensosialisasikan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.740.900 kepada puluhan perusahaan. Menurut Kepala Seksi Hubungan Industrial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus, Wisnu Broto Jayawardana, Selasa 29 Nopember 2016, sementara sosialisasi UMK 2017 melalui surat yang akan diberikan kepada 100 perusahaan di Kudus.

Surat tersebut, kata dia, mulai dikirimkan ke sejumlah perusahaan sejak Rabu 23 Nopember lalu, setelah menerima Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/50 tahun 2016 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2017. Ia berharap, pekan depan pengiriman surat yang berisi tentang pemberitahuan besaran UMK Kudus 2017 sudah selesai.

Menurut rencana, sosialisasi akan kembali digelar dengan model sosialisasi tatap muka pada awal Desember 2016. Kalaupun masih ada perusahaan yang merasa keberatan dengan besaran UMK 2017, perusahaan dipersilakan mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2017.

Pengajuannya, bisa dilakukan setelah proses sosialisasi digelar. Kesempatan untuk mengajukan penangguhan, kata dia, dibatasi hingga tanggal 21 Desember 2016. Sedang mekanisme pengajuannya, yakni melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diminta melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan.

Disamping itu lanjut Wisnu, perusahaan juga diminta melaporkan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun, serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun akan yang akan datang.
Selanjutnya, surat penangguhan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jateng melalui Disnakertrans Jateng dengan tembusan kepada Bupati Kudus dan Dinsosnakertrans Kudus.

Sesuai SK Gubernur Jateng, nominal UMK Kudus 2017 ditetapkan sebesar Rp1.740.900. Usulan UMK 2017 berjalan lancar karena tidak ada lagi pertentangan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan perwakilan pekerja seperti tahun sebelumnya, meskipun sempat ada revisi dari awalnya diusulkan Rp1.737.500, kemudian naik Rp. 3.400 menjadi Rp.1.740.900.

Dalam penentuan UMK 2017, Kabupaten Kudus bisa langsung menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam pengusulannya itu, juga mempertimbangkan upah lama, pertumbuhan ekonomi nasional, serta tingkat inflasi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.