UU Cipta Kerja Masih Menjadi Pro Kontra Di Masyarakat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di SMK Assa’iddiyah 2 Mejobo, LBH Ansor Kudus bekerjasama dengan Bappeda Provinsi Jateng menggelar acara Forum Diskusi Aktual dengan tema “Nasib Buruh Pada Pengaturan Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja”. Pada kesempatan ini sejumlah narasumber dihadirkan yakni aktivis PDR Kudus, SPSI Kudus serta Apindo Kudus. Ketua LBH Ansor Kudus, Yusuf istanto, Selasa 13 Oktober 2020 mengatakan acara ini memang sengaja untuk berdiskusi terkait keluarnya UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah. Namun dengan keluarnya UU Cipta Kerja ini masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat khususnya dikalangan para buruh.

Untuk itu pihaknya menginisiasi dan membedah UU Cipta Kerja ini sekaligus menyandingkan dengan undang – undang tenaga kerja yang lama. Sehingga nantinya akan diketahui mana yang tidak relevan dan tidak pas yang selanjutnya akan dijadikan masukan melalui dokumen. Dari diskusi ini juga akan melihat poin – poin mana saja yang menjadi keberatan dari adanya UU Cipta Kerja ini.

Selain itu kata Yusuf, dalam diskusi ini juga untuk mengetahui apakah UU Cipta Kerja menguntungkan bagi pengusaha. Dari hasil diskusi yang sudah berlangsung lanjut dia, perwakilan buruh (SPSI) yang diwakili oleh Andreas Hua juga mengaku kaget karena apa yang diperdebatkan dan menjadi keberatan dalam UU Cipta Kerja ini sudah tercover. Diantaranya adalah keberatan terkait PHK kemudian terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjan yang tetap ternyata di UU Cipta Kerja yang baru ini sudah diatur dan tidak dihilangkan.

Termasuk hak cuti juga sudah diatur, bahkan lanjut Yusuf pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan salah satu aktivis buruh di Kudus dimana yang dikhawatirkan salah satunya adalah hilangnya pesangon bagi buruh yang meninggal dunia. Ternyata kata dia,  draft di UU Cipta Kerja ada tetapi di draft yang dipegang oleh aktivis itu tidak ada.

Untuk pengawasan usai adanya diskusi ini imbuh Yusuf, pihaknya menunggu nomenklaturnya. Karena nomenklatur UU Cipta Kerja ini pihaknya masih belum mendapatkannya. Sehingga pihaknya juga belum tahu persis UU draft siapa yang benar. Bila nanti ternyata UU Cipta Kerja itu kurang tepat, maka tentunya akan dilakukan langkah judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun bila PP nya yang tidak tepat maka judicial review bisa dilakukan ke Mahkamah Agung MA).

Sementara salah seorang narasumber dalam diskusi ini, Kholid Mawardi menegaskan  yang  dikhawatirkan pihaknya adalah ketika saat ini tengah membicarakan UU Cipta Kerja itu tiba – tiba nanti muncul versi terbaru. Hal ini tidak jelas dan juga merupakan UU yang ghoib dan aneh. Dan dia menyorot baru kali ini ada UU yang berubah – ubah terus setelah di paripurnakan oleh DPR RI. Berbagai macam alasan UU Cipta Kerja itu diubah – ubah terus adalah sesuatu yang aneh dan mengada – ada.

Kholid juga mengkhawatirkan bila aksi penolakan UU Cipta Kerja ini berhenti, tiba – tiba muncul versi yang kembali ke awal lagi. Hal ini diakuinya sangat aneh. Untuk itu dia bersama kawan – kawan sesama aktivis di Kudus tetap menjaga ruh perlawanan ini dan dia juga mengaku tidak tahu kapan perlawanan ini akan berakhir sembari tetap mengawasi dan mengevaluasi terus hasil dari UU Cipta Kerja itu. Namun pihaknya juga sangat berhati – hati akan kepentingan – kepentingan politik dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja ini. Untuk itu pihaknya juga tidak mau bergabung dengan kelompok – kelompok lain yang ada unsur politis.

Ditegaskan oleh Kholid, pihaknya juga meminta agar Presiden Jokowi membatalkan UU Cipta Kerja dengan membuat Perrpu. Bila melalui judicial review ke MK pun dianggapnya akan percuma. Karena nanti akan muncul peraturan yang baru. Melihat pengalaman judicial review BPJS Kesehatan  beberapa waktu lalu ternyata yang muncul adalah adanya peraturan yang baru. Bagi dia, judicial review adalah akal – akalan negara. Dan Perrpu merupakan jawaban atas penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.