Wali Murid Tidak Wajib Beli Buku Paket

 

 

Kudus Radiosuarakudus.com- Memasuki tahun ajaran baru ini, banyak keluhan wali murid terkait pembelian buku – buku paket mapel khususnya di SD negeri yang dianggap favorit oleh masyarakat. Tidak hanya diwilayah perkotaan saja, bahkan diwilayah kecamatan lainpun sama mengeluhkan pembelian buku paket mapel. Antok (36 tahun) warga Gondangmanis kecamatan Bae mengaku, dua anaknya sekolah di SD 2 Barongan.

Meski tidak ada paksaan dari sekolah untuk membeli buku paket, namun pihak sekolah hanya menghimbau. Dia juga mengaku keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli buku paket yang disarankan oleh pihak sekolah.

Meski begitu, dia akan tetap membelinya meski harus minta waktu kepada sekolah. Ini dilakukan agar anak – anaknya tidak kesulitan saat belajar disekolah.

Sementara itu, Sekdin Disdikpora Kudus, Kasmudi, Rabu 19 Juli 2017 mengatakan, tidak boleh sekolah memaksa wali murid untuk beli buku paket mapel. Pembelian buku paket pelajaran untuk Kurikulum 2013 maupun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sudah dibayarkan dengan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga orang tua tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar buku tersebut.

Diakui oleh Kasmudi, sekolah tidak kehilangan akal, pembelajaran justru diambilkan dari buku luar, sementara buku dari pemerintah jarang digunakan. Supaya, siswa yang awalnya tidak berniatan membeli akhirnya membeli, hal ini yang tidak dibenarkan.

Kasmudi menjelaskan, buku paket dari percertakan memang tidak diperkenankan difotocopy karena bisa melanggar hak cipta, tapi guru bisa mensiasati memberikan buku pendamping yang diambil dari aplikasi buku sekolah digital (BSD).

Di BSD kata dia, segala macam jenis buku-buku ajar untuk siswa dari K13 dan KTSP ada semua dan bisa di download dan nantinya siswa bisa menggandakan sendiri. Kasmudi menegaskan, buku dari pemerintah boleh difotocopy sehingga biaya lebih murah.

Sementara itu, Kasi Kurikulum Djamin mengatakan, buku paket yang disediakan dari pemerintah sudah diangggarkan setiap triwulan yang diambil 20 persen dari BOS. Dan, sebenarnya tidak perlu ada buku lainnya.

Tetapi untuk lembar kerja siswa (LKS) kata Djamin tidak menjadi persoalan, berbeda dengan buku paket karena sudah disediakan dari pemerintah dan orang tua tidak perlu membayar.

Dia menambahkan, untuk tahun ajaran baru 2017/2018 SD yang sudah melaksanakan K13 berjumlah 262 sedangkan KTSP sebanyak 161. Tingkat SMP yang menggunakan K13 berjumlah 30 sekolah dan KTPS sebanyak 17 sekolah. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.