Warga Dukuh Boto Lor dan Boto Kidul Mengeluhkan Limbah Tahu Di Sungai Dawe

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kesabaran warga Dukuh Boto Lor dan Boto Kidul Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae, nampaknya sudah mulai habis. Pasalnya sudah cukup lama mereka terganggu dengan bau menyengat dari limbah tahu yang dibuang di Sungai Dawe. Menurut Supaat (35 tahun) ketua Rt. 02 Rw. 6 Dukuh Boto Kidul Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae, limbah tahu itu sudah sejak lebih dari 25 tahun selalu memenuhi Sungai Dawe. Limbah tahu itu kata Supaat, berasal dari perusahaan tahu yang berada di Desa Karangbener Kecamatan Bae.

Sekitar 7 tahun lalu kata Supaat, warga Dukuh Boto Kidul dan Boto Lor sudah pernah membahas masalah ini dengan para pengusaha tahu dari Desa Karangbener itu. Mereka dipertemukan, dan dari informasi ketika itu, pengusaha tahu  tersebut memang belum memiliki pengolahan limbah. Sejak adanya pertemuan tersebut hingga sekarang, mereka masih membuang limbah tahunya ke Sungai Dawe. Apalagi ketika musim kemarau, bau limbah tahu itu sangat menyengat karena mengendap di dasar sungai.

Hal yang sama diungkapkan Nur Zaenuri (60 tahun) warga Dukuh Boto Lor Rt. 04 Rw. 5. Dikatakannya, saat musim kemarau sumur warga sudah banyak yang tercemar limbah tahu. Ini bisa diihat dari bau air sumur yang menyengat. Khususnya adalah sumur warga yang rumahnya berdekatan dengan jalur Sungai Dawe.

Ditambahkan oleh Supaat, terkait masalah limbah tahu ini, warga Dukuh Boto Lor, Dukuh Boto Kidul, Dukuh Kauman (ketiganya dari Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae), lalu warga Dukuh Kemang (Desa Karangbener Kecamatan Bae), warga Desa Golantepus dan Desa Temulus (keduanya dari Kecamatan Mejobo serta warga Desa Hadipolo (Kecamatan Jekulo) mengajukan keberataan adanya limbah tahu yang dibuang di Sungai Dawe. Untuk itu kata Supaat, warga beberapa desa dari wilayah kecamatan yang berbeda pula, dan yang terkena dampak langsung telah menandatangani surat penolakan terhadap limbah tahu di Sungai Dawe itu.

Rencananya lanjut Supaat, surat penolakan dari warga yang terkena dampak limbah tahu itu akan diserahkan ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kudus serta ke Satpol PP. Surat itu lanjut Supaat juga ada tembusan ke Bupati Kudus.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus, Abdul Halil ketika dikonfirmasi mengatakan, adanya masalah itu pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan. Bila memang perusahaan tahu yang berada di Desa Karangbener tidak memiliki ijin lingkungan, maka tentunya ada sanksi bagi mereka. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.