Warga Rusunawa Minta Jaminan Kesehatan Dan Keamanan Kepada Pemkab

Kudus, Radiosuarakudus.com- Rencana Pemerintah Kabupaten Kudus mengalih fungsikan Twin Blok (TB) IV Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu sebagai tempat karantina pemudik menuai protes warga. Jum’at pagi, 3 April 2020 puluhan penghuni rusunawa dengan wajah kesal mengajukan keberatan dan protes kepada pemkab Kudus.

Agus Wahyu Subagyo, Ketua Paguyuban Warga Rusunawa Bakalan Krapyak meminta Pemerintah Kabupaten Kudus bisa kembali mengkaji kebijakan alih fungsi TB IV Rusunawa sebagai tempat karantina Orang Dalam Pemantauan (OPD) di Kudus.

Dikatakan Agus, minimnya sosialisasi dari Pemkab terkait wacana tersebut dan teknis tata laksana yang dinilainya belum matang, membuat warga rusunawa panik dan gelisah dengan adanya wacana tersebut. Apalagi lokasi rusunawa yang dekat dengan permukiman penduduk, dimana sebagian dihuni golongan renta, seperti lansia dan anak-anak. Oleh Agus, hal itu kurang tepat jika digunakan sebagai tempat karantina.

Ditegaskan oleh Agus, jika tetap dijalankan warga minta jaminan keamanan dan kesehatan kepada Pemkab Kudus. Lalu jalan yang dilalui ODP dengan warga rusunawa juga harus dipisah. Jika perlu antara TB 4 diberi sekat pemisah dengan TB lainnya, untuk menguangi potensi penyebaran Covid-19 ke warga.

Walau dengan berat hati, penghuni TB IV rusunawa Bakalan Krapyak mulai berkemas-kemas dan memindahkan barang-barangnya ke tempat yang telah ditentukan.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawsan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kudus, Agung Kariayadi mengatakan rencananya rusunawa akan digunakan sebagai alternatif terakhir tempat karantina pemudik asal kota/kabupaten yang ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Setelah Graha Muria Colo, Pondok Boro dan Diklat Menawan.

Dikatakan oleh Agung, yang dikarantina di sini bukan orang yang sakit atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Melainkan mereka yang tidak sakit atau Orang Dalam Pemantauan (ODP). Di sini mereka nantinya akan dikarantina selama 14 hari sebelum pulang ke rumah masing-masing. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.