Waspadai Makanan yang Mengandung Zat Berbahaya

Rapat Kordinasi Humas Jateng

Kudus, Radiosuarakudus.com – Bertempat diruang pertemuan lantai tiga gedung setda sayap barat, Kamis 20 Nopember 2014 berlangsung diskusi dengan tema perlindungan konsumen terhadap dampak zat berbahaya pada makanan dan obat – obatan.

Acara yang diselenggarakan oleh biro humas propinsi Jawa Tengah dan bekerjasama dengan humas setda Kudus ini menghadirkan tiga narasumber yakni Krismartina staf bidang sertifikasi dan layanan informasi konsumen pada balai POM Semarang.

Kemudian Widodo, staf pada bidang perlindungan konsumen pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar kabupaten Kudus serta Ngargono dari Yayasan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng. Sedangkan moderator adalah kabag Humas setda Kudus, Putut Winarno.

Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari humas pemkab se eks karesidenan Pati. Menurut Krismartina, masyarakat harus waspada terhadap makanan yang beredar di pasar swalayan, pasar tradisonal, pasar induk dan pedagang keliling. Kemudian makanan siap saji di restoran, café hotel dan warung – warung.

Tidak menutup kemungkinan kata Krismartina, makanan – makanan tersebut dicampur dengan bahan – bahan zat berbahaya serta obat – obatan.

Banyak kejadian seperti keracunan makanan yang disebabkan oleh bakteri atau campuran zat kimia. Untuk itu kata dia, yang dibutuhkan adalah kewaspadaan serta menjaga kebersihan pada olahan makanan.

Dikatakannya, masalah utama keamanan pangan ada beberapa, yakni cemaran microba karena rendahnya kondisi higienis dan sanitasi. Kemudian cemaran kimia karena bahan baku yang sudah tercemar. Lalu penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan serta penggunaan bahan tambahan melebihi batas maksimal yang diijinkan. Karena bila hal itu dilakukan oleh pihak produsen, maka akibat yang ditimbulkan adalah kerusakan pada organ tubuh pada konsumen.

Sementara itu, Widodo memaparkan, bahwa masyarakat harus bisa menjadi konsumen cerdas. Yakni, konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya. Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang teliti sebelum membeli, memperhatikan label dan masa kadaluwarsa pada barang yang akan dibelinya, lalu memastikan bahwa barang yang akan dibeli adalah produk bertanda jaminan mutu serta membeli barang sesuai kebutuhan dan bukan keinginan.

Sementara Ngargono dari LP2K Jawa Tengah menegaskan, bila masyarakat merasa dirugikan dari barang atau produk yang dibelinya dapat melaporkan kedapa pihaknya.

Tentunya harus melampirkan bukti – bukti yang kuat seperti produknya, dan indentitas jelas si pelapor. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi fitnah. Dan pihaknya juga siap memberikan perlindungan secara hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.