100 SD di Kudus Masih Butuh Kepala sekolah

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di aula SMP 2 Kudus, Selasa (21/9/2021) berlangsung diklat bagi calon pengawas SD, calon kepala SD dan calon kepala TK dilingkungan Kantor Disdikpora Kudus. Kegiatan ini bekerjasama antara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS Solo dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI.

Kegiatan Diklat yang dilakukan secara zoom meeting ini juga dikuti oleh para calon kepala sekolah dan pengawas sekolah dari lima kabupaten yakni Kudus, Pati, Karanganyar, Purbalingga serta Bojonegoro (Jatim). Diklat ini juga dihadiri oleh masing – masing Kepala Dinas Pendidkan dari masing – masing kabupaten yang ikut dalam zoom meeting tersebut. Diklat itu juga dibuka secara resmi oleh Dekan FKIP UNS Solo, Dr. Mardiyana, M.Si.

Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada usai mengikuti pembukaan diklat secara zoom meeting  mengatakan bahwa terdapat 3 calon kepala TK, 3 calon kepala SMP, 50 calon kepala SD dan 8 calon pengawas SD yang mengikuti diklat ini. Mereka ini akan menjalani diklat selama 3 bulan.

“Bila nanti mereka sudah lulus dan mendapatkan sertifikat, maka akan kami usulkan ke pak Bupati agar segera dilantik untuk menjadi pengawas dan kepala sekolah,” ujar Harjuna.

Sebelumnya dalam pelantikan yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu, untuk kepala SD ada sepuluh orang dan kepala SMP sebanyak  delapan orang. Lalu pengawas SMP sebanyak  tujuh orang dan pengawas TK satu orang.

Dia berharap, agar seluruh peserta diklat ini dapat lulus keseluruhan dan dapat dilantik menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Bila nanti mereka ini lulus dan dilantik pun, kebutuhan akan kepala SD masih kurang. Masih ada sekitar 100 SD yang belum ada kepala sekolahnya. Namun untuk pengawas SD bila delapan orang ini lulus, maka kebutuhannya sudah tercukupi.

Sementara itu Kabid Dikdas, Moh Zubaedi menambahkan bahwa mereka yang mengajukan diri untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi syarat secara administrasi termasuk mengikuti diklat. Bila diklat sudah mereka ikuti, maka akan mendapatkan sertifikat sebagai kepala sekolah maupun pengawas sekolah.

“Karena syarat sekarang ini, agar bisa diangkat menjadi kepala sekolah maka harus sudah mengikuti diklat terlebih dahulu. Bukan diangkat sebagai kepala sekolah dulu baru ikut diklat,” tutur Moh Zubaedi.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat terlebih dulu, adalah sebagai indikator mereka sudah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan dalam manajerial. Sebelumnya mereka juga harus sudah memenuhi syarat disaat mengajukan diri untuk menjadi kepala sekolah. Yakni kepangkatan sudah memenuhi syarat, masa kerja dan pengalaman serta ikut seleksi administrasi dan substansi.

Sementara Ketua PGRI Kudus, Ahadi Setiawan mengatakan pihaknya selalu mendorong dan memotivasi kepada anggotanya untuk bisa mengajukan diri menjadi kepala sekolah bila memang sudah memenuhi syarat. Diakuinya, selama ini memang banyak para guru yang sebetulnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah SD khususnya tetapi ogah – ogahan.

“Kami selalu memberikan arahan dan memotivasi para guru anggota kami agar tidak ragu untuk mengajukan diri menjadi calon kepala SD khususnya. Kami selalu berkoordinasi dengan pak Kabid Dikdas terkait masih banyaknya kepala SD yang kosong. Kami berusaha untuk mengubah paradigma lama kepada para guru SD mas, agar mereka mau untuk menjadi calon kepala SD,” jelasnya. (Roy Kusuma-RSK)       

About

You may also like...

Comments are closed.