195 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai

rokok-palsu

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, menyita 195.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dari Kabupaten Jepara.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Anto Trihananto Wahyuhadi, Senin 19 Mei 2014, penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya produksi rokok tanpa izin.

Dari informasi itu, pihaknya menerjunkan petugas guna memastikan adanya kegiatan produksi rokok tanpa izin tersebut.

Hasilnya, pada Selasa 13 Mei 2014 lalu, petugas KPPBC Kudus yang melakukan pemeriksaan sebuah tempat tinggal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyataman, Jepara, mendapatkan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 195.000 batang dan tiga karton etikat dengan berat 36 kilogram serta dua buah alat pemanas diamankan petugas.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari total rokok yang disita sebesar Rp91,39 juta.

Dengan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara jumlah penindakan selama Januari hingga Maret 2014, tercatat sebanyak 10 penindakan di bidang cukai rokok.

Dari penindakan tersebut, KPPBC Kudus tercatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp.377,71 juta. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.