Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus mengeluarkan surat rekomendasi berobat gratis yang ditanggung pemerintah kabupaten (Pemkab).
Kriteria untuk mendapatkan rekomendasi diperuntukkan masyarakat yang tidak mampu dan belum tercover jaminan kesehatan nasional (JKN). Dari pengajuan masyarakat untuk permintaan surat rekomendasi yang sudah diberikan pada masyarakat dan lolos validasi data sebanyak 370 surat.
Menurut Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin Arini Budi Utami, Jum’at 7 Pebruari 2020, mereka yang memegang surat rekomendasi adalah sekaligus calon kepesertaan JKN PBI APDB yang nantinya akan didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dikatakannya, surat rekomendasi ini sifatnya sementara untuk menanggung biaya pengobatan baik rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit. Batas waktu surat tersebut selama satu bulan. Dan bulan berikutnya didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Saat ini masih berlangsung proses pendaftaran untuk kepesertaan JKN PBI APBD. Arini menambahkan, surat rekomendasi ini bisa digunakan pada tujuh rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).
Diantaranya, rumah sakit Mardi Rahayu, RSUD dr. Loekmono Hadi, RSI Sunan Kudus, RSU Kumalasiwi, RSU Nurusyifa, RSU Aisyah, RS Kartika Husada, ditambah Puskesmas. Arini menambahkan, pendaftar yang mengajukan JKN PBI APBD membawa persyaratan yang sudah ditentukan, yakni surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan surat keterangan dari rumah sakit sebagai bukti kalau benar dirawat inap atau kontrol.
Sementara itu, salah satu warga Desa Payaman, Mejobo, Karmudi (52 tahun), ikut mengantre legalisir surat rekomendasi untuk anaknya yang bernama Sri Mulyani. Dia mengatakan, anaknya tersebut rawat inap di RSUD dr. Loekmono Hadi karena patah tulang kaki. (Roy Kusuma – RSK)