400 Keping KTP Milik Warga Diserahkan Ke Kantor Kecamatan Untuk Dibagikan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Rapat koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan sembilan kantor kecamatan di Kudus berlangsung pada hari ini, Rabu 4 Oktober 2017. Rapat koordinasi ini membahas masalah pendistribusian 4.000 keping blangko KTP elektronik milik warga yang sudah jadi.

Menurut Kepala Disdukcapil Kudus, Hendro Martoyo, sengaja dirinya mengundang dari kantor kecamatan di Kudus untuk mengambil  4.000 keping KTP elektronik dari warga diwilayah kecamatan masing – masing. Soal teknis pendistribusian ke masing – masing desa, diserahkan sepenuhnya kepada pihak kantor kecamatan.

Dijelaskannya, jumlah wajib KTP di Kudus sebanyak 611.847 orang, sedangkan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 592.658 orang (96,87%). Sementara untuk yang elum melakukan perekaman sebanyak 19.189 orang (3,13%).  Kemudian lanjut Hendro, surat keterangan (suket) yang sudah diterbitkan sebagai pengganti KTP elektronik sebanyak 57.045 buah. Sementara untuk droping blangko KTP elektronik selama tahun 2017 ini sebanyak 26.000 keping. Lalu kata Hendro, KTP yang telah didistribusikan pada tahap I dan II sebanyak 22.000 keping.

Untuk KTP yang belum didistribusikan dan baru diambil oleh masing – masing kantor kecamatan, sebanyak kurang lebih 4.000 keping.  Dengan perincian, Kaliwungu (409 keping), Kota Kudus (401 keping), Jati (525 keping), Undaan (303 keping), Mejobo (303 keping), Jekulo (514 keping), Bae (287 keping), Gebog (464 keping) dan Dawe (355 keping).

Ditegaskan oleh Hendro Martoyo, pihak kecamatan diminta untuk memantau pendistribusian KTP elektronik yang sudah jadi ini ke warganya dan melaporkan secara tertulis paling lambat  tanggal 14 Oktober 2017. Dia juga menyinggung pendistribusian KTP elektronik pada tahap I dan tahap II yang belum dilaporkan pihak kecamatan kepada Disdukcapil.

Ditambahkannya, data ganda (duplicate record) sampai saat ini masih ada 1.700 orang, dan bagi mereka yang berdata ganda ini untuk segera melakukan ferivikasi ke Disdukcapil dengan membawa KTP asli dan KK.

Dan bagi penduduk yang tidak bisa melaksanakan perekaman di kecamatan karena usia lanjut, sakit dan cacat bisa dilakukan perekaman ke rumah warga dengan memberitahukan ke Disdukcapil. Kemudian bagi pemula maupun yang mengalami perubahan data akan tetap diberikan surat keterangan (suket) KTP elektronik. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.