786 Pelamar CASN Gagal Administrasi, Yang Lolos Akan Tes di Ungaran

Kudus, Radiosuarakudus.com- Di Kudus dari 5.106 pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018, sebanyak 786 pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Sementara 4.320 pelamar lainnya yang lolos akan segera mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB). Namun jadwal pastinya masih menunggu informasi dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kudus, Yuliono Tri Nugroho, Senin 22 Oktober 2018, perkiraan untuk TKD dan TKB mulai 26 Oktober sampai 17 November. Dijelaskannya, gagalnya seleksi administrasi para pelamar CASN sangat beragam, mulai dari tidak mengirim berkas offline, tidak mendaftar online, salah alamat pengiriman, salah mengunggah salah satu dokumen yang menjadi persyaratan, atau bahkan salah membuat surat lamaran.

Maih kata Yuli, sampai batas akhir penerimaan berkas, BKD menerima 5.106 berkas pelamar yang dikirim via pos. Sedangkan yang mendaftar online hanya 5.098 pelamar. Dikatakannya, ada delapan orang pelamar yang tidak mendaftar online, tetapi mengirimkan lamaran langsung.

Dia mengungkapkan, dengan 438 formasi, pelamar di masing-masing formasi berbeda-beda. Formasi paling tinggi pelamarnya yaitu guru bahasa Inggris SMP. Satu formasi ini sudah dilamar 488 orang. Sedangkan paling kecil pelamarnya adalah formasi khusus eks tenaga honorer K2 dari 29 formasi hanya ada enam pelamar. Begitu juga dengan formasi khusus disabilitas, dari empat formasi hanya ada satu pelamar. Khusus eks tenaga honorer K2 memang kebanyakan terkendala pada umur dan persyarakat lain.

Ditambahkan oleh Yuli, bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, mereka harus bisa meraih nilai di atas passing grade dan memperoleh peringkat minimal tiga teratas agar bisa mengikuti seleksi tes kemampuan bidang (TKB). Tes terakhir inilah yang akan menentukan pelamar yang akan diterima nanti.

Untuk Kabupaten Kudus, peserta nantinya akan mengikuti tes di GOR Wujil Ungaran. Namun untuk jadwal menyusul dan akan diinfirmasikan BKD setelah ada pembagian waktu dari Pemprov Jateng. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.