84 Warga Binaan Rutan Kudus Mendapat Resmisi Umum

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Momen peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun ini menjadi momentum yang membahagiakan bagi para warga binaan di Rutan Kudus. Pasalnya, sebanyak 84 orang warga binaan mendapatkan remisi antara 1 hingga 4 bulan oleh pemerintah. Secara simbolis surat remisi dari Kemenkumham RI diserahkan kepada dua orang perwakilan warga binaan rutan Kudus usai acara peringatan HUT Kemerdekaan RI dihalaman pendopo Kabupaten Kudus. Surat remisi dari Kemenkumham RI diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kudus, HM Hartopo kepada perwakilan warga binaan, Selasa (17/8/2021).

Kepada awak media yang menemuinya, Bupati Kudus HM Hartopo didampingi Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengatakan ada 84 orang warga binaan yang mendapatkan remisi. Mereka mendapatkan remisi antara 1 hingga 4 bulan. Pemberian remisi ini bisa memotivasi warga binaan yang lain agar selalu berusaha untuk mendapatkan remisi. Namun tentunya dengan usaha untuk selalu memperbaiki diri saat di rutan.

“Saya berharap kepada seluruh warga binaan yang ada dirutan Kudus agar tidak mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum. Ini juga sebagai instropeksi diri agar hal – hal yang tidak baik jangan dilakukan lagi. Mereka bisa hijrah kembali ke jalan yang lebih baik,” tutur Hartopo.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Kudus, Suprihadi menambahkan awalnya pihaknya mengusulkan sebanyak 89 warga binaan, namun yang mendapatkan remisi sebanyak 84 orang. Dari jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi, dua di antaranya mendapatkan remisi bebas, selebihnya remisi umum.

“Hanya saja salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, ada denda subsider. Karena tidak mampu membayar dendanya, dia lebih memilih menjalani hukuman selama tiga bulan. Seharusnya hari ini (17/8/2021) ada dua warga binaan yang bebas mas, tapi karena ada yang subsider maka hanya satu yang telah bebas,” kata Suprihadi.

Ia mengungkapkan remisi yang diperoleh para napi bervariasi, antara empat bulan hingga yang paling singkat satu bulan.

Adapun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di Rutan.  Selain itu, kata dia, warga binaan yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Jumlah penghuni Rutan Kudus hingga hari ini (17/8/2021), kata dia, tercatat sebanyak 143 orang. Dari jumlah penghuni tersebut, narapidana sebanyak 115 orang, sementara tahanan ada 28 orang.

Terkait jumlah tahanan, kata Suprihadi, untuk sementara masih ideal, terkecuali jumlah penghuninya mencapai 200-an orang tentunya melebihi kapasitas. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.