An-Noor Dianggap Tidak Melanggar Kampanye Dalam CFD

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) bupati – wakil bupati Kudus M.Tamzil – Hartopo (TOP) beberapa waktu lalu yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Masan – Noor Yasin (An-Noor) dalam acara car free day (CFD), dinyatakan tidak terbukti oleh Panitia Pengawasan Kabupaten (Panwaskab) Kudus.

Ketua Panwaskab Kudus Moh Wahibul Minan, Senin 12 Maret 2018  mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno antara pihaknya dengan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) pada Jumat, 9 Maret 2018 lalu, paslon An-Noor dinyatakan tidak melanggar kampanye dalam CFD karena tidak adanya cukup bukti dari pelapor, yakni kuasa hukum dari paslon TOP.

Dikatakannya, pelapor tidak bisa membuktikan adanya penggunaan dana maupun fasilitas pemerintah yang digunakan dalam kampanye An-Noor di CFD. Sehingga tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dilaporkan.

Selain itu, lanjut Minan, pembahasan dugaan pelanggaran tersebut juga telah dibahas di tingkat provinsi. Sehingga, dalam menentukan keputusan tidak terkesan asal-asalan. Sebelum adanya pleno dengan Gakkumdu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus selaku penyelenggara CFD. Namun, dalam CFD maupun car free night (CFN) belum ada payung hukum atau peraturan tertulis yang menyebutkan adanya larangan kampanye di CFD/CFN.

Diterangkannya, karena belum adanya peraturan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Termasuk bersama tim sukses (timses) dari masing-masing paslon untuk membuat kesepakatan tidak kampanye dalam CFD/CFN. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.