Ayah Kandung Dijadikan Tersangka

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kasus kematian seorang remaja putri HKN (16) siswi kelas 11 sebuah MA di Kudus yang ditemukan tewas didapur rumahnya, akhirnya terungkap. Korban yang merupakan warga Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu, ditemukan tewas terlentang oleh adik korban, pada Rabu (5/5/2021) pagi usai pulang sekolah. Polisi akhirnya mengungkap, bahwa korban tewas akibat dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, yakni Slamet (50).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di mapolres, Senin (24/5/2021) kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Darma mengatakan ayah kandung korban dijadikan tersangka setelah dilakukan olah TKP dan juga autopsi yang dilakukan oleh Biddokes Polda Jateng dan juga pemeriksaan oleh labfor serta keterangan ahli labfor Polda Jateng.

“Ada sperma dicelana dalam korban serta di kuku korban yang kemudian dilakukan pemeriksaan DNA. Dari hasil pemeriksaan itu mengarah kepada tersangka. Saat itu tersangka juga menaruh seutas tali disamping tubuh korban, seolah – olah korban bunuh diri,” kata AKBP Aditya Surya Darma.

Dari keterangan tersangka lanjut kapolres, pagi itu setelah istri tersangka bekerja dia sempat melakukan perkosaan kepada anak kandungnya itu. Kemudian pagi itu setelah anak kedua sekolah dia ingin mengulanginya lagi, tetapi korban menolak sehingga korban sempat dipukul oleh tersangka. Korban sempat dibawa ke dapur untuk disetubuhi. Tetapi karena korban tetap menolak akhinya korban dipukuli hingga tewas.

Sementara itu tersangka Slamet ketika ditanya oleh awak media terkait aksi bejatnya itu mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya. Perbuatan terkutuk itu dilakukan karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. Apalagi kata tersangka, dirinya sudah hampir satu bulan tidak diberi jatah istrinya karena bulan romadhon.

Kini tersangka Slamet harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan meringkuk disel tahanan Polres Kudus. Dia diancam dengan pasal 80 ayat (3) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.