Bappeda Usulkan Ranperda RTDR

RanperdaKudus, Radiosuarakudus.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus, kini mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana detail tata ruang (RDTR) ke DPRD Kabupaten Kudus. Direncanakan dalam tahun ini, lembaga legislative itu dapat menetapkannya menjadi peraturan daerah (Perda).

Kepala Bappeda Kudus, Sujatmiko, Jum’at kemarin mengatakan, dengan tingkat pengembangan pembangunan yang tinggi, penetapan ranperda RDTR itu menjadi hal yang penting dan mendesak segera ditetapkan.

Ia mengatakan RDTR ini, mengatur lebih tentang spesifik Perda RTRW. Dengan demikian, diharapkan program pembangunan daerah dapat terencana dengan baik. Sebab, pembangunan di daerah harus terintegrasi dengan daerah tingkat I (provinsi) dan pusat.

Enam RDTR yang diusulkan itu adalah RDTR Kecamatan undaan, RDTR Kawasan Perkotaan Kudus dan RDTR Ibukota Kecamatan Jekulo, Gebog, Dawe dan Mejobo. RDTR itu antara lain dimaksudkan untuk lebih menspesifikkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dijelaskannya, sebagai contoh RDTR Kecamatan Undaan sebagai kawasan pertanian tak boleh dikembangkan menjadi kawasan industri.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah lama menyusun usulan draf ranperda RDTR tersebut. Drafnya, ada yang sudah mulai disusun sejak 2009, 2010 dan 2011. Dan kini baru siap untuk diajukan ke legislative.

Ditambahkannya, RDTR ibu kecamatan, antara lain meliputi Kecamatan Jekulo desainnya banyak didominasi wilayah peridustrian, Gebog untuk pemukiman dan UMKM, Dawe sebagai kawasan agribisnis dan wisata dan Mejobo sebagai kawasan pemukiman.

Sedangkan RDTRperkotaan Kudus,didominasi pusat pelayanan pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.