Barang Bukti Politik Uang Milik Timses AW Sebesar Rp. 9, 4 Juta

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat diruang Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) kantor Bawaslu Kabupaten Kudus, Selasa siang 16 April 2019 berlangsung rapat koordinasi membahas hasil OTT terhadap pelaku penyebar politik uang di Desa Temulus kecamatan Mejobo, Senin malam 15 April 2019. Hadir dalam rakor tersebut Kasatreskrim Polres Kudus AKP Rismanto, Ketua Bawaslu Moch Wahibul Minan serta Jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Kudus, Kharis.

Usai rapat bersama, ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moch Wahibul Minan mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu caleg peserta pemilu yakni AW dari dapil 4 (Undaan, Mejobo, Bae) ini yakni dugaan politik uang. Dari hasil OTT tersebut telah diamankan dua orang yang diduga menyebarkan politik uang. Masing – masing AS (46 tahun) warga Dukuh Karangmalang Desa Temulus. Dari tangan AS pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100 ribuan dengan total Rp. 4,6 juta dan juga barang bukti berupa kartu nama sebanyak 198 lembar dan gambar salah satu caleg dapil 4 tersebut.

Kemudian pelaku lainnya adalah AH (50 tahun) warga Desa Temulus Rt. 01 Rw. 3 Kecamatan Mejobo. Dari tangan AH ini kata Minan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang pecahan Rp. 100 ribuan dengan total Rp. 5 juta dan juga barang bukti daftar pemilih dan penerima. Dari hasil investigasi dan keteragan AS dan AH itu, keduanya mengaku disuruh oleh AW yang juga sebagai caleg dari dapil 4 itu.

Masih dari keterangan AS lanjut Minan, sudah membagikan kepada 20 orang sekitar desa tersebut dan masing – masing senilai Rp. 20 ribu dan Rp. 25 ribu per orang. Sementara untuk AH, uang tersebut belum sempat dibagikan dan masih tersimpan dalam tasnya.

Kedua orang ini kata Minan, dapat dijerat dengan pasal 523 ayat 2 Jo pasal 278 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tetang pemilihan umum dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 48 juta.

Masih kata Minan, untuk caleg AW akan dilakukan klarifikasi pada tanggal 18 April hingga 14 hari kedepan yang kemudian bila terbukti akan dilakukan rapat pembahasan di Gakkumdu tahap kedua. Bila secara formil dan materiil memenuhi syarat, maka akan diserahkan ke penyidik (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.