Bawaslu Copot Gambar Caleg di Angkot

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bawaslu kabupaten Kudus bekerjasama dengan Satpol PP, Organda serta Dinas Perhubungan, Jum’ at pagi 9 Nopember 2018 melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di angkutan kota yang diawali diterminal Jetak Kaliwungu. Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, kegiatan ini sesuai dengan peraturan PKPU yang melarang pemasangan gambar (branding) caleg maupun partai politik di angkutan umum baik angkotan kota maupun bus. Sebelumnya kata Minan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada caleg yang bersangkutan maupun kepada parpol.

Pada kesempatan ini kata dia, pihaknya menghmbau kepada para pengemudi angkotan kota maupun bus – bus umum untuk tidak mau dipasangi gambar para caleg. Karena hal itu dilarang dan yang diperbolehkan hanya untuk kendaraan pribadi atau mobil milik partai. Dikatakannya, dari laporan yang masuk ke Bawaslu kabupaten Kudus, terdapat 55 angkotan kota yang memasang gambar caleg. Dan terbanyak adalah angkotan jurusan Jetak – terminal induk serta jurusan Menawan – terminal induk.

Sementara itu salah seorang pengemudi angkotan kota jurusan Jetak – terminal induk Jati, Dul Jabar (40 tahun) mengaku keberatan bila gambar para caleg itu dicopot. Masih kata Dul Jabar, dia dan kawan – kawannya ikhlas memasang gambar caleg di angkotannya. Selain itu, mereka juga mendapatkan Rp. 100 ribu dari caleg yang memasang gambar di angkotannya.

Untuk penertiban APK di angkotan umum yang berlangsung hari Jum ‘ at ini di wilayah kecamatan Kaliwungu, Kota, Jati, Bae, Dawe dan Gebog. Sedangkan untuk kecamatan lainnya ada yang dimulai Hari Sabtu. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.