Baznas Kudus Salurkan Zakat Sebanyak 155 Ton Beras

Kudus, Radiosuarakudus.com- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kudus secara perdana menyalurkan zakat untuk fakir miskin sebanyak 155 ton dalam bentuk beras. Zakat tersebut dibagikan pada 15.500 jiwa.

Penyaluran diserahkan pada desa atau kelurahan yang ada di Kudus. Dan salah satunya di Kelurahan Wergu Wetan kecamatan Kota. Jumlah penerima sebanyak 93 jiwa dari 23 Rt. Kepala Kelurahan Wergu Wetan  Agus Supriyanto, Selasa 5 Mei 2020 mengatakan awalnya mengajukan 166 jiwa, tapi yang disetujui hanya 93 jiwa.

Penerima zakat ini kata dia, sudah dilakukan pemilihan  yang benar-benar miskin, dan bila ada penerima yang meninggal maka dialihkan ke warga yang belum terdaftar tapi miskin.

Penerima masing-masing mendapatkan 10 kilogram beras. Sementara itu, ketua Rt.04 Rw. 5 Kelurahan Wergu Wetan Rukani mengatakan, ada empat warganya yang tidak bisa menerima zakat, yakni meninggal tiga orang dan satu orang salah alamat.

Penerima yang sudah meninggal dia alihkan ke warga miskin lainnya, begitu pula untuk yang salah alamat. Dia mengaku hanya hanya menerima data yang sudah ada dari pihak kelurahan.

Sementara itu Koordinator Kesekretariatan Sulthon bersama Ketua Baznas Kudus, Drs. Syamsul Ma’arif menjelaskan, zakat yang disalurkan merupakan dari potongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) sebesar 2,5 persen se Kabupaten Kudus.

Dikatakannya, untuk ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) potongan 2,5 persen diambilkan dari gaji dan tunjangan. Tapi untuk ASN di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus hanya dari TPP saja dan tidak dengan gaji.

Terkait penyaluran zakat ke fakir miskin di Kudus, Sulthon mengaku data itu didapatkan dari Dinas Sosial P3AP2KB Kudus. Sulthon menambahkan, data kemiskinan yang didapat ada 23 ribu pada tahun 2015.

Dari jumlah sebesar itu kata dia, pihaknya membentuk tim dan melakukan verifikasi dan validasi ke desa dan kelurahan.  Dijelaskannya, untuk data penerima yang sudah meninggal bisa diberikan pada ahli warisnya asalkan tergolong fakir miskin, kalau kehidupannya mapan maka tidak berhak menerima, sehingga bisa dialihkan ke masyaralat yang benar-benar miskin. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.