Bea Cukai Amankan Kendaraan Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kantor Bea dan Cukai Kudus terus secara gencar melakukan operasi peredaran dan produksi rokok ilegal diwilayah kerjanya. Seperti halnya pada hari Jum’at 14 Pebruari 2020 lalu, tim bea dan cukai berhasil mengamankan satu unit mobil serta ratusan ribu batang rokok ilegal yang akan diedarkan. Kali ini tim berhasil melakukan penyergapan diwilayah Desa Robayan kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Senin 17 Pebruari 2020, sebelum melakukan penggrebekan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa ada aktivitas tentang adanya satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa rokok ilegal asal Jepara.

Berdasarkan informasi di atas, tim segera melakukan penyisiran ke lokasi dan ditemukan kendaraan roda empat sesuai dengan informasi tanpa pengemudi. Pada saat yang sama, tampak seseorang MN (50 tahun) keluar dari sebuah bangunan membawa barang yang diduga rokok bersama salah satu orang lainnya yakni NF (17 tahun) yang berada disekitar lokasi tersebut.

Kemudian, tim meminta keterangan kepada NF serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang sebelumnya dikendarai oleh NF dan ditemukan kunci  yang diduga adalah kunci kendaraan minibus. Ketika dilakukan penggeledahan di minibus tersebut, ditemukan rokok batangan ilegal. Selanjutnya kata Gatot, kedua orang dibawa ke kantornya untuk dimintai keterangan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.