Bea Cukai Kembali Lakukan Penindakan Terhadap Tempat Produksi Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kantor Bea dan Cukai Kudus kembali berhasil melakukan penindakan terhadap tempat produksi atau pengepakan rokok ilegal diwilayah Jepara. Dalam penindakan tersebut, bea cukai berhasil mengamankan barang bukti di lima lokasi tempat produksi rokok ilegal. Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis 23 Januari 2020, Selasa lalu (21 Januari 2020) dalam rilisnya disebutkan, pihaknya mendapatkan informasi adanya keberadaan lima bangunan yang diduga dijadikan untuk pengepakan rokok ilegal.

Masih kata Gatot, berdasarkan informasi di atas, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan itu yang beralamat di Desa Robayan Kecamatan Kalinyamatan, Desa Bakalan kecamatan Kalinyamatan dan Desa Mayong Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.

Setelah dilakukan pemeriksaan kata dia, selanjutnya tim melakukan pemeriksaanterhadap bangunan – bangunan itu dan dari hasil pemeriksaan ditemukan berupa batangan rokok ilegal, rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dan alat pemanas. Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 603.200 batang (rokok SKM), 4.800 batang (rokok SKT), dengan total perkiraan nilai barang Rp. 617.024.000 dan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 358.579.452. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.