Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 120.000 Batang Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus,com- Bea Cukai Kudus kembali menyita rokok ilegal sebanyak 120.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut dari  Jepara. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada Jum’at malam lalu (7 Agustus 2020). Selanjutnya kata dia, petugas diterjunkan untuk memantau keberadaan mobil sesuai dengan informasi yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut.

Dikatakannya, pada pukul 20.45 Wib mobil yang dimaksud terlihat melintasi Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara, sehingga petugas yang diterjunkan di lapangan bisa mengikuti mobil tersebut.

Tidak berselang lama, petugas yang menggunakan tiga mobil akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut ternyata mengangkut rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Sumber Baru SBR sebanyak 120.000 batang. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 122.400.000,00, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp 71.198.400,00.

Masih kata Gatot, untuk penyelidikan lebih lanjut atas pelanggaran tersebut, diperiksa orang yang mengendarai mobil tersebut dengan inisial SH (58 th).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, terperiksa dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Adanya penindakan ini lanjut Gatot, diharapkan bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara dapat diselamatkan. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.