Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Ekspedisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara dengan menangkap pelakunya ketika hendak mengirimkan rokok ilegal tersebut lewat jasa ekspedisi.

Menurut keterangan Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, Jumat 24 April 2020. untuk mengelabuhi petugas, pelaku dalam mengirimkan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi membawa serta istri dan anaknya yang masih balita.  Awalnya, kata Gatot, petugas di lapangan memang sempat ragu dengan kondisi tersebut, namun karena pelaku tersebut memang melakukan pelanggaran dengan mengedarkan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, tetap ditindak.

Dalam pemeriksaan petugas di lapangan, paket yang hendak dikirimkan ke pemesan melalui jasa ekspedisi ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.

Rokok ilegal yang hendak dikirim, dikemas menjadi beberapa karton yang didalamnya terdapat rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merk Mildboro BLACK BLAST dan merk WEZZ Impera.

Masih kata Gatot, adapun total rokok yang ditemukan sebanyak 96.000 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 97,92 juta serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 56,95 juta.

Barang bukti berupa rokok ilegal dan mobil yang digunakan untuk mengangkut serta pelaku berinisial AMA (33) dan MI (33) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut.

Hingga 21 April 2020 Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 40 kali penindakan barang kena cukai (BKC)  ilegal dengan total barang bukti sebanyak 5.286.545 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis merek dan menyelamatkan kerugian negara di bidang cukai dengan total Rp. 3,08 miliar. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.