Bea Cukai Kudus Kembali Amankan Mobil Dan Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kembali kantor Bea dan Cukai Kudus berhasil menindak penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau perdagangan elektronik. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu 12 Agustus 2020 mengatakan, Tim Unit Penindakan Cukai (UPC) Bea Cukai Kudus telah melakukan analisis e-commerce dan memantau salah satu pemilik akun yang menjual rokok ilegal tersebut. Berdasarkan informasi, penjual yang bertempat tinggal di wilayah Jepara tersebut akan melakukan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil sedan.

Berbekal informasi yang diperoleh kata Gatot, Tim UPC melakukan penyisiran di sekitar Jepara pada Senin lalu (10 Agustus 2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Dan tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sebagaimana informasi,  tengah melaju di Jalan Raya Jepara-Kudus. Tim segera melakukan pengejaran dan pencegahan terhadap mobil tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan mobil itu memuat rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Tim lalu mengamankan sopir dan penumpang mobil berinisial MM (26 tahun) dan AF (29 tahun) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mobil dan seluruh barang bukti berupa 28.000 batang rokok ilegal jenis SKM merek SMD turut diamankan. Diperkirakan seluruh rokok ilegal tersebut bernilai Rp 28.560.000,00. Melalui penindakan ini, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan Negara dari potensi kerugian sebesar Rp 16.612.960. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.