Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Memasuki akhir semester 1 tahun 2020, Bea Cukai Kudus kian gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Hal ini terbukti dengan dilakukannya penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)  ilegal pada Sabtu pagi, 13 Juni 2020 sekitar pukul 06.30 WIB.

Penindakan ini berdasarkan informasi yang dihimpun tim penindakan Bea Cukai Kudus. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan penyisiran hingga mendapati mobil yang dimaksud  melintas di Jl. Alternatif Jepara-Demak. Hasil pemeriksaan awal terhadap isi muatannya, mobil tersebut kedapatan membawa rokok siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Minggu 14 Juani 2020 mengatakan, rokok-rokok tersebut rencananya akan diedarkan tanpa dilekati pita cukai, yang artinya tidak membayar cukai. Pihaknya juga telah mengamankan setidaknya 240.000 batang rokok ilegal dengan merk PUCUK RASA.

Mobil dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Masih kata Gatot, ini merupakan penindakan rokok ilegal ke-44 dalam periode semester pertama 2020 yang dilakukan Bea Cukai Kudus. Dari penindakan ini pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sebesar Rp. 142.396.800. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan adalah, rokok SKM sebanyak 240.000 batang dan mobil 1 unit, (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.