Bea Cukai Kudus Musnahkan 8 Ton Barang Bukti Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat dihalaman Kantor Bea dan Cukai Kudus, Rabu (17/11/2021) berlangsung kegiatan simbolis pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan pada Desember 2020 – September 2021. Hadir dalam kegiatan itu Bupati Kudus HM Hartopo, Plt Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Sutopo Ali Subagyo, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhammad Purwantoro, Forkopimda, Kepala Satpol PP se eks Karesidenan Pati, Subdenpom IV/Pati serta perwakilan dari perusahaan rokok.

Plt Kepala kantor Bea dan Cukai Kudus, Sutopo Ali Subagyo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 23 penindakan pada periode Desember 2020 hingga September 2021. Yang terdiri dari 4,7 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 31 ribu batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 2 (dua) karung etiket, 2 (dua) karung plastik OPP, 2 (dua) buah alat pemanas, dan 1.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Adapun perkiraan nilai barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp. 4,8 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara total sebesar Rp. 3,17 miliar. Potensi kerugian negara tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp. 2,48 miliar, pajak rokok sebesar Rp. 248,81 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp. 442,23 juta. Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati,” terang Sutopo.

Sementara Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Kudus ini menjadi bukti sikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Pemkab sendiri sangat mendukung upaya Bea cukai Kudus dalam melakukan penindakan, pembinaan serta sosialisasi agar di Kudus tidak ada pelaku usaha rokok ilegal.

Jika di Kudus terdapat banyak peredaran ataupun usaha rokok ilegal, tentunya akan sangat berpengaruh terhadap nilai DBHCHT. Bila sebaliknya, maka DBHCHT Kudus akan lebih meningkat. Di Kudus sendiri kata dia, sudah berdiri Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang juga akan dikembangkan.

“Sewa di KIHT juga sangat murah dan bisa dimanfaatkan bagi industri rokok kecil. Fasilitas juga lengkap bahkan sudah ada mesin untuk produksi rokok SKM. Saya akui, kawasan ini masih kurang luas dan saat ini sudah antri 17 pengusaha rokok yang ingin memanfaatkan KIHT ini. Mungkin tahun depan mudah – mudahan pengembangan di IKHT ini dapat dilakukan. Sehingga dapat mengakomodir pengusaha rokok kecil di Kudus,” ujar Hartopo.

Sedangkan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhammad Purwantoro menambahkan kehadiran bupati dan ketua DPRD Kudus dalam acara ini sangat kuat dalam penyampaian pesan kepada masyarakat. Bahwa penindakan dan pemberantasan rokok ilegal itu masih akan terus berlangsung. Kemudian, pemerintah tidak hanya menindak maupun memberantas peredaran dan produsen rokok ilegal. Tetapi juga memberikan pembinaan bagi masyarakat yang memiliki usaha rokok namun butuh dukungan untuk menjadi usaha legal sehingga dapat difasilitasi oleh pemkab.

‘Jadi kami tidak hanya melarang dan menindak masyarakat yang memiliki usaha rokok ilegal, tetapi juga mengarahkan mereka agar berlaku legal. Dan IKHT yang ada di Kudus dapat menjadi pemicu masyarakat agar usaha rokoknya legal,” kata Muhammad Purwantoro.

Diakui, meski sudah ada penindakan terhadap produsen maupun peredaran rokok ilegal, tetapi masih juga ada pelaku – pelaku lain. Hal ini karena usaha ilegal itu bagi mereka adalah mata pencaharian dan hanya usaha rokok ilegal itulah yang hanya bisa mereka kerjakan. Dari sinilah imbuh Muhammad Purwantoro, pihaknya tidak hanya melakukan tindakan represif tetapi juga melakukan pembinaan. Dalam area – area tertentu Bea Cukai mungkin tidak bisa melakukan pembinaan, dari sinilah pemkab dapat memfasilitasi dan memberikan bantuan melalui DBHCHT.

“Bentuk sinergi seperti ini akan kami kembangkan dengan kabupaten lain karena adanya DBHCHT. Dan itu tidak hanya di Kudus, tetapi Demak ada, Pati juga ada begitu pula dengan Jepara. Termasuk pula di Rembang dan Blora. KIHT dibangun tujuannya bukan untuk pendapatan penerimaan, tetapi utamanya adalah menurunkan usaha rokok ilegal,” tutup Muhammad Purwantoro.

Dalam acara tersebut, seluruh pejabat yang hadir secara simbolis bersama – sama membakar rokok ilegal yang sudah ditempatkan dalam tong. Kemudian Bupati didampingi Ketua DPRD Kudus bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY melepas 7 truk pengangkut rokok ilegal untuk ditimbun di TPA Sukoharjo, Pati. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.