Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Bukti Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai Kudus tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector). Di tahun 2020, Gempur Rokok Ilegal semakin ditingkatkan guna terus menekan peredaran rokok ilegal.

Sebagai tindak lanjut, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan. Seperti  pada hari ini Kamis 18 Juni 2020, Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan Barang Hasil Penindakan (BHP) yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, jenis barang yang dimusnahkan antara lain alat pemanas 157 buah, alat giling 5 buah, pita cukai yang diduga palsu 30.232 keping, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 11.914.534 batang, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 1.600 batang. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode September 2019 sampai dengan Maret 2020 dengan jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 73 SBP.

Masih kata Sugeng, total BMN yang dimusnahkan pada hari ini seberat ±19 ton dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 7.325.315.120,- dan potensi kerugian negara Rp.5.010.009.253. Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus.

Rokok yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai siap edar dan sisanya merupakan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Oleh karena itu, Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa legal itu mudah. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.